• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Anggota kepolisian di Polsek Sebulu, berhasil membekuk pengedar obat terlarang jenis double LL Pandi (25) Warga Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu, pada Sabtu (1/8) lalu.


Penangkapan itu dilakukan ketika anggota Polsek Sebulu melakukan patroli. Saat berada di Desa Sebulu Ilir, polisi melihat seorang tak dikenal keluar dari rumah tersangka. Saat ditanya, ternyata baru saja membeli obat Double L.


Tanpa berfikir panjang, polisi langsung menggeledah rumah tersangka.


"Dan ditemukan barang bukti berupa 246 Double L, serta Uang hasil penjualan yang ditaruh diplastik warna hitam ," kata Kapolsek Sebulu AKP Zarma Putra SSos.


Tersangka kemudian langsung digelandang ke penjara di Mapolsek Sebulu, untuk proses hukum lebih lanjut.


Polsek Sebulu kata Zarma Putra komitmen akan selalu memberantas narkoba jenis apapun karena informasi sudah masuk ke sekolah sekolah diwlayah Sebulu.

Jika dibiarkan, maka akan merusak generasi penerus bangsa. (kr1)

Pasang Iklan
Top