• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



H Dianto Raharjo


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Koperasi dan UKM terus melakukan pendampingan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di 18 Kecamatan Kukar, berupa pembuatan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Dikatakan H Dianto Raharjo Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, UMKM yang ada di Kukar meliputi usaha di bidang pelayanan dan jasa, lahan perdagangan, agribisnis, sekotor pertanian dan perikanan, yang berjumlah kurang lebih ada 58 ribu pelaku usaha, tetapi yang mempunyai legalitas baru 6 ribuan.

"Jadi dari jumlah pelaku usaha yang ada kita fokus melakukan pendampingan dan pembinaan pada usaha yang legal atau sudah memiliki ijin usaha," kata Dianto kepada media ini di Ruang Kerjanya Rabu (24/11/2021).

Ia mengatakan, bahwa legalitas terhadap usaha sangat penting sekali, agar kedepan pembinaan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, dan usaha para UMK bisa maju dan berkembang, yang bermuara untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dia mengatakan bahwa Dinas Koperasi dan UKM terus melakukan koordinasi dengan Dinasa Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kukar untuk menerbitkan IUMK.

"Untuk pembuatan ijin UMK tidak membutuhkan waktu lama cukup 15 menit selesai, Dalam sehari ditargetkan bisa sampai 30 orang yang bisa dilayani.
Kedepannya kami harapkan semua UKM yang ada di seluruh Kecamatan Kukar mempunyai legalitas dulu, agar nanti usahanya bisa lebih berkembang, dan untuk produk olahan makanan kita dampingi mereka untuk mendapatkan label PIRT dan Halalnya," tutup Dianto. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top