• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Foto: Rapat Bapemperda DPRD Kukar.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kutai Kartanegara, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang evaluasi Perda tahun 2021 dan pembahasan Raperda tahun 2022. Bertempat di ruang Rapat DPRD, Rabu (3/11/2021).

Rapar dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Ketua Komisi III M Andi Faisal, Ketua Komisi II Hamdan anggota Komisi Firnandi Ikhsan, dihadiri OPD Kukar yang diantaranya perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Bapenda, Satpol PP dan sejumlah OPD lainnya.

Ketua Bapumperda Kukar Ahmad Yani mengatakan, bahwa rapat ini terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propumperda) tahun 2022 yang akan datang dan evaluasi Propumperda tahun 2021.

Pada 2021 ini Raperda yang masuk dalam pembahasan di Bapemperda mencapai 31 Rancangan Peraturan Daerah. "Karena ada beberapa Raperda yang tidak bisa kita selesaikan ditahun 2021 ini otomatis itu masuk ditahun 2022," katanya.

Penyebabnya menurut Ahmad Yani, disebabkan bukan karena pansus atau Bapemperdanya tapi ada beberapa kajian-kajian perda itu ternyata dari pihak sekertaris DPRD belum diselesaikan.

"Ada beberapa inisiatif draf Raperdanya belum selesai karena pembahasannya harus menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja. Misalnya pemanfaatan lahan paska tambang, pembangunan ditepi sungai ini tidak bisa diselesaikan. Tetapi di pastikan perda tersebut masuk ditahun 2022, termasuk perda yang bersifat sosial kemasyarakat seperti penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika itu juga." kata Ahmad Yani.

Dan terkait perda-perda yang belum diselesaikan itu kata Yani, terkait badan usaha milik daerah. Ada beberapa perda yang harus dirubah, perda induk penyertaan modal, karena Perda penyertaan modalnya belum ada, tetapi Kepala bagian ekonomi saat ini tidak bisa hadir sehingga tidak ada yang menggerakkan.

Ia menyebutkan ada beberapa perda disejumlah OPD terkait yang perlu direvisi, perda revisi perijinan yang ditanganai Dinas perhubungan, dimana ada tarif ijin trayek bus dalam perusahaan dan ada pendapatan daerah disitu yang harus merubah Perda revisi perijinan tertentu.

Kemudian Perda Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkap) yang mengacu terkait zona-zona tata ruang, juga perlu direvisi karena tentu perda tata ruangnya juga sudah menyesuaikan. Sehingga pengembangan pariwisata juga sangat dibutuhkan di tahun 2022.

"Kemudian Perda pengelolaan parkir harus diselesaikan ditahun ini karena kalau tidak semua OPD akan memungut semua mengurus parkir masing-masing, padahal ini harusnya jadi satu pengelolaannya. Sehingga ketika ada perda tentang parkir, tidak ada lagi parkir liar dan OPD yang memungut parkir sendiri," ujarnya.

"Harapan kami terhadap OPD mudah-mudahan Semua perda dan perbup yang sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk UU cipta kerja no 11 tahun 2020 itu sesegera mungkin dirubah dan ini amanat dari pemerintah pusat serta Kemendagri bahwa daerah itu harus merubah secepat mungkin, kalau tidak bisa tahun 2021 harus bisa 2022 sesuai peraturan perundang-undangan cipta kerja." tutup Yani. (*dri)

Pasang Iklan
Top