• Kamis, 18 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Desa Liang Rodiani)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Di Kutai Kartanegara, tanaman Kedemba atau Kratom tersebar dan banyak dijumpai dihamparan pinggir Sungai Mahakam, khususnya wilayah hulu Kutai Kartanegara seperti di Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai dan Kota Bangun. Bahkan, diperkirakan ada sekitar 12 ribu petani yang mengandalkan mata pencaharian dari tanaman itu, dengan luas lahan tanaman Kedemba atau Kratom sekitar 1.200 hektare, belum lagi yang tumbuh secara alami.

Kratom merupakan komoditi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang bisa mengangkat perekonomian masyarakat. Secara realistis masyarakat merasakan dampak ekonominya, karena pemeliharaan tanaman Kedemba/Kratom ini tidak terlalu susah, artinya sebatas membersihkan saja selebihnya kalau sudah panen satu tahunan hasilnya memiliki nilai ekonomi yang bagus.

Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan pelarangan daun Kratom atau yang dikenal masyarakat sebagai daun kedemba dilarang total sebagai kandungan dalam suplemen makanan dan obat yang pohonnya dengan mudah ditemukan di pulau Kalimantan ini secara menyeluruh mulai tahun 2022, karena masuk dalam Narkotika golongan I.

Dalam kegiatan Bimbingan Tekhnis Stakeholder Pada Masyarakat Kawasan Rawan Narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim, berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Kamis (21/10/2021) lalu, salah satu narasumber Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kukar, Rinda Desianti memastikan, pembudidaya Kratom atau kedemba ini nantinya akan beralih profesi.

"Karena rata-rata tanaman kratom tumbuh di kawasan pinggiran sungai, sehingga besar kemungkinan untuk beralih menjadi budidaya ikan," ungkap Rinda Desianti yang juga menjabat Kepala Kesbangpol Kukar.

Menurutnya, Pemkab Kukar tidak akan lepas tangan, mereka akan mempersiapkan skemanya. Rencananya, profesi pembudidaya kedemba akan dialihkan sebagai pembudidaya ikan. Bahkan, saat ini Pemkab Kukar tengah melakukan pendataan terhadap petani kedemba.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Liang Rodiani mengatakan, karena Desanya salah satu yang banyak petani Kratom dan tanaman ini akan dilarang mulai tahun depan tentunya pihaknya menyambut positif rencana Pemkab Kukar ini.

"Kemudian kalau tanaman ini dimusnahkan paling tidak apa solusinya bagi masyarakat petani Kratom khususnya di Desa Liang, dan kami bersyukur Pemkab Kukar memikirkan nasib masyarakat petani Kratom ini, dan bergerak cepat mencarikan solusinya," ungkapnya.

Ia mengaku, untuk tanaman Kratom secara keseluruhan tumbuhnya tanaman ini tidak serta merta ditanam tapi tumbuh sendiri, dan kemarin karena tanaman ini ada nilainya maka para petani memanfaatkannya, mereka mengatur ada jaraknya tanaman ini di sawahnya.

Rodiani menambahkan, rumah masyarakat disini rata-rata dibelakangnya ada perairan sungai rawa gambut namun belum bisa memadai untuk ikannya, tetapi kemarin saya tinjau juga ke lapangan malah perairan yang ada tanaman Kratomnya banyak ikan kecilnya, ini bisa dimanfaatkan masyarakat, kami akan membuat kelompok tani budidaya ikannya dan kami juga butuh dukungan dari Pemkab Kukar.

"Saat ini masyarakat khususnya petani Kratom tidak lagi bergantung pada Kratom ini, selain karena nantinya tanaman ini dilarang mulai tahun depan juga rata-rata pengepul Kratom ini banyak yang stop karena harga dipasaran turun, dari biasanya 2.500 sampai 3.000 perkilogram saat ini hanya 1.000 sampai 1.500 saja perkilogramnya," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top