(Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Pahlevi saat menggelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara)
KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi kembali menjalankan tugas kedewanaan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah terkait Retribusi Daerah.
Kali ini kegiatan Sosialiasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Desa Muara Wis, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (20/10/2021) kemarin.
"Disini saya menyampaikan Sosperda Retribusi Daerah yang merupakan produk hukum yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ungkap Politisi Gerindra tersebut.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV Kukar ini mengatakan, dengan kegiatan rutin kedewanan ini masyarakat diharapkan bisa patuh dan tepat waktu dalam membayar retribusi atau pajak daerah.
"Karena pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagian besar bersumber pada pajak daerah yang dibayarkan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan," terangnya.
Ia menambahkan, kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah. Salah satunya tentang pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya.
"Selain itu Sosper ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab seluruh anggota dewan untuk turun mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim tersebut," pungkasnya.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda Pajak Daerah ini, Akhmed Reza Pahlevi juga didampingi narasumber yakni Kepala UPT Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Kutai Kartanegara Erna Polostin dan juga dihadiri Plt Camat Muara Wis Fadhli Annur dan Forkopimda setempat, serta dihadiri perwakilan tokoh masyarakat. (One/Adv)