• Sabtu, 27 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Kaltim nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak Kukar, dihadiri perwakilan Pemerintah Desa dan Kecamatan, juga dihadiri tokoh masyarakat, Ibu-ibu, pemuda dan lainnya, Jum'at (15/10/2021) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, politis PAN ini sangat mengapresiasi antusias rakyat khususnya ibu-ibu dalam mengikuti kegiatan Sosper. Dalam diskusi ini, warga sampaikan persoalan hukum dan kita coba carikan solusinya.

"Seperti, warga Tanjung Limau yang mengadu terkait pekerjaan pandu di sungai pengempang diambil alih oleh oknum perusahaan tanpa sosialisasi ke warga. Saya minta warga segera berkirim surat ke pimpinan DPRD Kaltim untuk diadakan hearingnya. Karena tidak boleh perusahaan siapapun semena-mena menghilangkan hak rakyat," ungkap Bahar sapaan akrabnya.

Legislator Karang Paci dari Dapil IV Kukar ini menambahkan, selain itu dalam kegiatan tersebut juga ada penyampaian masyarakat yang hadir tentang persoalan kasus kekerasan hingga pelecehan yang berujung pada perkawinan.

"Ketika paham soal hukum, semisal warga mendapatkan kasus pelecehan, harapannya segera dilaporkan," tuturnya.

Ia menambahkan, dengan berbagai isu hukum di Desa Badak Baru ini, mereka sangat bersyukur dengan hadirnya Perda tersebut, karena rakyat yang kurang mampu kalau berperkara hukum, tak perlu pusing lagi.

"Karena akan dapat fasilitas bantuan hukum dari LBH yang bekerjasama dengan pemerintah, secara gratis, karena menggunakan dana APBD," terangnya.

Ia juga berharap, kedepan hadir LBH di Kecamatan Muara Badak yang bisa bekerjasama, supaya jika ada persoalan hukum maka masyarakat yang melapor bisa dilayani secepatnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top