• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Belum lama ini, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara melakukan studi komparatif ke Suku Dinas Keamanan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tertib dan Linmas) Satuan Pamong Praja, Kantor Walikota Jakarta Selatan.
Rombongan Komisi I dipimpin Supriyadi, didampingi M.Andi Faisal,S.Si, Ahmad Zais,HRH, Jumarin Thripada,SH, H.Ahmad Zulfiansyah, Hamdiah,Z,S,Pd ,Nirmala.M,SE, dan tenaga ahli beserta staf.

Mereka diterima Bambang BW selaku Kasip Penegakan Hukum Satpol PP, diruang rapat lantai 5 jalan Prapanca No.09, Kebayoran Baru, Kantor Walikota Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kunjungan studi komparatif ini kita lakukan dalam rangka untuk mewujudkan Kukar aman, tertib dan tentram. Kita berharap melalui hasil studi ini nantinya bisa diimplementasikan di Kabupaten Kutai Kartanegara hal hal yang tentu positif," kata Supriyadi.

Dikatakan Supriyadi, Komisi I membidangi Hukum dan Pemerintahan merasa sangat perlu dalam rangka untuk melakukan kunjungan sekaligus shering, untuk mempelajari tentang ketertiban umum khususnya terkait pembinaan dan pengawasan Administrasi Perda No 5 Tahun 2007 tentang keteriban umum Satuan Pamong Peraja, dalam tugas dan fungsinya bertanggung jawab dalam kentraman umum yang ada di Ibu Kota Jakarta.

"Kukar yang luas wilayahnya empat kali kota Jakarta, disegi pengawasan kita perlu exstra, mengapa kita memilih Jakarta, kerena Jakarta sangat komplek penduduknya cukup padat, lebih rumit jadi kita tidak salah, perlu masukan informasi dan belajar banyak mengenai penanganan secara teknis mengenai ketertiban," katanya.

Satpol PP salah satu yang punya andil, pegang peran besar dalam pengawasan, pembinaan, pengendalian, kerapian, keindahan, dan kenyamanan masyarakat jaksel.

"Satpol PP juga peran setengah militer sebagi petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat yang beragam mempunyai resiko yang sangat tinggi oleh sebab itu kita ingin mendengarkan langsung kiat-kiat yang sudah mereka lakukan yang tidak berbenturan dengan SKPD yang lan."Ungkapnya.

Masukan-masukan penjelasan khusus mengenai tugas dan funsinya, Standar Operasional (SOP) dan cakupan-cakupanya ini akan kita jadikan suatu dasar membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Eksekutif dan Legiselatif dalam membuat PERDA mengenai ketertiban umum yang ada di kukar," Katanya. (boy)

Pasang Iklan
Top