• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Pertemuan Pansus Raperda RTRW DPRD Kukar.

TENGGARONG,(KutaiRaya.com)- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara kembali membahas Rancangan Peraturan Daaerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara, diruang Banmus DPRD Kukar, Senin (4/10/2021).

Rapat pembahasan RTRW yang dipimpin Ketua Pansus Ahmad Yani, sedianya dihadari perwakilan empat manajemen perusahaan tambang yang diantaranya dari PT Insani Bara Perkasas, PT Jembayan Muara Bada, PT Multi Harapan Utama dan PT Multi Sarana Avindo. Namun hanya dari PT MHU yang hadir.

Pada pertemuan itu juga turut dihadiri Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Edi Santoso ST.

Ahmad Yani mengatakan bahwa pembahasan terkait dengan RTRW dengan menghadirkan perusahaan sangat penting, mengingat perusahaan tersebut sudah lama melakukan penambangan sementara untuk lahan yang ditinggalkan peruntukannya belum clier dan belum jelas. Sedangkan daerah ini menginginkan lahan bisa dioptimalkan. Sehingga dengan adanya kegiatan tersebut ada lapangan pekerjaan baru dan geliat perekonomian.

"Kami minta supaya lahan-lahan yang direklamasi, paska tambang, atau rencana penutupan tambang, sejak dini, mulai hari ini harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah di Kutai Kartanegara," ujar Ahmad.

Tambah Dia, kedepan ruang tambang tidak masuk dalam RTRW, tetapi masuk wilayah zonasi. Lahan lahan yang dieksploitasi secepatnya dirubah keperuntukannya,untuk kesinambungan pembangunan. Contohnya di MHU, lahan lahan yang ditinggal, untuk dimaksimalkan keperuntukan untuk pembangunan yang menyesuaikan dengan RTRW.Dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan semua lahan-lahan dikonversi supaya mensuport IKN.

"Harapannya Kutai Kartanegara bisa mencapai masa keemasannya nanti dengan cara, bahwa nanti semua kegiatan di bidang industri dan investasi berbasis RTRW," pungkasnya.
(*dri)

Pasang Iklan
Top