• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi II DPRD Kaltim Achmed Reza Fachlevi saat melaksanakan kegiatan Sosper Perda Pajak di Desa Kembang Janggut Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi II DPRD Kaltim Achmed Reza Fachlevi, kembali melaksanakan kegiatan rutin kedewanan dengan menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kaltim No. 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda No No. 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dihadiri Kades Kembang Janggut Yadi, perqakilan dari Bapenda Kaltim Purwanto, pemerintah kecamatan, tokoh adat, tokoh masyarakat, berlangsung di Desa Kembang Janggut Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Minggu (26/9/2021) lalu.

Politisi Gerindra ini mengatakan, dalam APBD Kaltim, penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah menyumbang 78 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) atau 39 persen dari APBD.

"Pajak Daerah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok," terangnya.

Terkait hal ini, legislator Karang Paci dari Dapil IV Kukar kepada puluhan warga yang hadir mengatakan, bahwa di Kukar yang di dalamnya terdapat banyak perusahaan dalam negeri maupun luar negeri masih menggunakan alat berat atau kendaraan dari luar Provinsi Kaltim.

"Banyak kendaraan di Kukar seperti di Kembang Janggut berasal dari luar Kaltim. Artinya pajaknya bukan untuk Kaltim, tapi pajaknya untuk daerah asal kendaraan tersebut seperti dari Jawa, Sulawesi, Kalimantan Selatan dan lain-lain," tutur Reza.

Dengan demikian lanjutnya, hal tersebut terus terjadi, maka Kaltim mengalami kerugian pada sektor pajak daerah.

"Siapa yang dirugikan, ya Kaltim. Mereka menggunakan jalan kita tapi pajaknya bukan untuk Kaltim," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top