• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kabupaten Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat atas kerusakan jalan, baik di jalan poros maupun di jalan lingkungan, berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Selasa (21/9/2021) lalu.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi, didampingi anggota DPRD Kukar dari Dapil II seperti Firnadi ikhsan, Kamaruzaman, Sugeng Hariadi dan Khoirul Mashuri, dan juga di hadiri sejumlah OPD terkait dan Camat serta Kades beserta aparatur Desa.

Wakil Ketua I DPRD Kukar Alif Turiadi mengatakan, belakangan ini makin marak keluhan warga masyarakat atas kerusakan jalan, baik di jalan poros maupun di jalan lingkungan yang tidak semata-mata karena umur teknis jalan, tetapi juga karena penggunaan jalan diatas kemampuan beban dari aktifitas usaha berskala besar.

"Hal ini yang menjadi fokus bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut menyikapi laporan kerusakan jalan lingkungan di Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu," ungkap Alif Turiadi.

Politikus Gerindra ini menyebutkan, dalam RDP ini ada beberapa poin hasil rapat, yakni adanya aktifitas pertambangan koridoran masuk Desa yang marak hampir di semua Desa, lalu kegiatan koridoran melewati jalan lingkungan atau jalan milik Desa. Biasanya ini melibatkan warga desa setempat baik pemilik lahan maupun pemilik alat.

"Selama ini warga bergerak sendiri-sendiri dalam mengingatkan kepada pihak pengguna tentang adanya kerusakan pada aset jalan dàn tidak di respon, kemudian dari pihak BPKAD Kukar menjelaskan adanya Perda no 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, kemudian juga ada Perbub tentang pengelolaan aset desa, dan jalan desa atau jalan lingkungan termasuk aset desa maka tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan ada pada pemerintahan desa," terangnya.

Alif juga mengaku, bahwa kejadian di Manunggal Daya bisa di alami banyak desa di kukar, jalan lingkungan yg sudah ada sekarang dibangun bertahap dan masih banyak jalan dalam desa dan antar desa yang belum bisa dibangun karena keterbatasan anggaran, sementara kerusakan jalan juga terjadi setiap hari, maka harus ada upaya penjagaan dari pemerintah desa dan warganya

Kemudian lanjut Alif, selain itu dalam RDP ini juga diketahui bahwa jalan Desa Sebulu Moderen dan Beloro mengalami kerusakan, karena boleh dikatakan berubah fungsi menjadi jalan hauling batubara. Selanjutnya Jalan tebalai akses utama menuju Muara Kaman mulai rusak karena di gunakan pengangkut sawit.

"Dari penjelasan DPMPTSP Kukar dalam RDP ini bahwa dengan maraknya tambang koridoran dan sawit yg menggunakan jalan umum harus menjadi perhatian pemerintah pusat terkait kewenangannya, selain itu masukan dari perwakilan Satpol PP Kukar, untuk ketertiban umum ada Perdanya dan Kasi Trantib Kecamatan adalah perpanjangan tangan Pemkab, sedangkan pelaksana tertingginnya ada kesepakatan di warga lingkungan dalam menjaga dan menjalankan," paparnya.

Ia juga menyebutkan, dalam masukan RDP ini dari Dishub Kukar, yakni untuk jalan dalam desa atau jalan lingkungan bisa di buatkan portal seperti yg di lakukan warga di jalan Arwana Tenggarong. Kemudian masukan dari Camat Sebulu agar di buat kesepakatan pemerintahan desa dan warga agar jangan ada konflik dalam pelaksanaan.

"Masukan berikutnya dari Bagian Pembangunan, bahwa pihaknya mendukung adanya tanggungjawab pengelolaan dan pemeliharaan aset dari pemerintah desa dan warga agar jalan lingkungan tidak digunakan di luar peruntukannya, terakhir masukan dari Kades bahwa perlu dukungan regulasi dan tindakan dari Kecamatan dan Kabupaten agar bisa diikuti oleh seluruh warga dan stakeholder lainnya," sambungnya.

Selanjutnya pimpinan rapat Alif Turiadi, dalam Rapat ini menyimpulkan dan merekomendasikan, bahwa ada statua aset desa berikut kewenangan pengelolaan dan pemeliharaannya menjadi suatu kekuatan untuk menjaga desa dari kerusakan.

"Kemudian meminta kepada Bupati agar menindaklanjuti dengan instruksi khusus kepada pemerintahan Desa dan Kecamatan se Kukar untuk melaksanakan Perbup pengelolaan aset desa, dan jika masih ada yg belum di atur maka segera membuat regulasi yang relevan," tambah Alif.

Sementara itu anggota DPRD Kukar dari Dapil II Firnadi Ikhsan menambahkan, bahwa dalam hasil RDP ini juga perlu meminta kepada Bupati untuk melaporkan secara tertulis dan atau resmi kepada Menteri ESDM atas kejadian maraknya penambangan ilegal di Kukar.

"Yang saat ini semakin di rasakan menimbulkan dampak kerusakan lingkungam baik infrastruktur maupun ancaman banjir dan longsor," tutup politis PKS tersebut. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top