• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sebanyak 457 nara pidana (warga binaan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tenggarong, diusulkan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijrah/2015.


Menurut Kepala Lapas Tenggarong Kelas IIB M Ikhsan, proses usulan remisi sudah disampaikan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya nanti disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM.


Berhas permohonan usulan remisi khusus buat warga binaan Lapas Tenggarong, menurut Kelapas Tenggarong Muhammad Ikhsan sudah disampaikan ke Kanwil Kementerian Hukum-HAM Provinsi Kalimantan Timur.


"Biasanya satu hari sebelum hari raya, SK Remisi sudah turun, dan usai sholah iduf fitri dibacakan dihadapan para warga binaan,"terangnya.


Dari jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus lebaran tersebut, 6 diantaranya adalah kasus korupsi, sedangkan 25 diantaranya adalah kasus narkotika.


"Mereka mereka yang mendapat usulan remisi tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya adalah berkelakuan baik, telah membayar denda jika itu warga binaan pada kasus korupsi,surat keterangan kooperatif saat proses menjalani hukum,"katanya. (boy)

Pasang Iklan
Top