• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan dua tersangka pertambangan batu bara ilegalsaat tengah membuka lahan ddi konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU), yakni HS (47) dan ES (38).

Kepada awak media Kapolsek LoaKulu, AKP Gandha Syah menjelaskan, pada Jumat (17/9/2021) lalu sekitar pukul 10.00 Wita External Relationship PT MHU, Samsir mendapatkan informasi dari Kepala Keamanan PT MHU Sudarmadi bahwa pada 10 September 2021 saat petugas melakukan patroli di Desa Margahayu, Kecamatan Loa kulu menemukan ada bukaan jalan tanah baru dan galian bukaan tanah yang bukan berasal dari kegiatan pertambangan batu bara perseroan dan berada dalam wilayah konsesi PKP2B PT MHU.

"Di lokasi itu ditemukan tiga orang dan satu unit excavator PC 200 merk CAT tipe 320 D warna kuning yang digunakan untuk melakukan penambangan. Dan kami dari Polsek Loa Kulu menerangkan pengaduan MHU 17 September 2021 sebagai dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin," ujarnya.

Ia mengaku, saat ditemui adanya bukaan lahan, belum ditemui adanya kegiatan pengambilan batu bara. Tapi sudah ada kegiatan pembentukan jalan untuk pengangkutan, line clearance dan pembuangan tanah Over Burden (OB).

"Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua orang tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang berhasil didapatkan, disertai dengan keterangan saksi dan ahli," terangnya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini untuk tersangka HS bertugas sebagai penanggung jawab, dan ES sebagai pencari lahan. Dari hasil pemeriksaan, mereka telah bekerja di lokasi itu selama dua pekan. Keterangan tersangka juga mengaku, bahwa ini adalah kegiatan penambangan yang dilakukan secara pribadi dengan luas 30x20 meter lahan yang sudah dibuka jalan dan lahannya dibuka tinggal pengerukan.

"Dalam kasus ini untuk Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dalam dugaan perkara "Setiap orang yang melakukan penambangan tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 sebagaimana diatur dalam bunyi pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman bagi para tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan diatas adalah pidana penjara paling lama 5 tahun seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 000," jelasnya.

Sementara itu, External Relationship PT MHU Samsir menerangkan, bahwa pihaknya telah mengingatkan para tersangka, bahwa lahan yang mereka kerjakan masuk konsesi MHU. Namun, ketika pihak keamanan melakukan patroli lagi pada 16 September, ternyata tersangka masih melakukan kegiatan penambangan.

"Maka kami langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Kulu, terkait aduan ilegal mining yang tidak ada izin kepada pihaknya. Yang jelas, atas kejadian ini pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar, karena berkaitan dengan dampak lingkungan, dan jaminan reklamasi. Kami berharap ini yang terakhir, tidak ada lagi kejadian berulang di konsesi kami," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top