• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua Komisi II DPRD Kukar Betaria Magdalena)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Tabang mendapatkan Surat Peringatan (SP) 3 oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, karena tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan pengelolaan perkebunan dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini mendapatkan dukungan dari salah satu anggota DPRD Kukar dari Dapil VI Betaria Magdalena.

"Tentu kami sangat mendukung sekali apa yang dilakukan pemerintah karena sangat tepat dan tegas," ujar politisi PDI-P tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kukar ini mengatakan, kehadiran perusahaan pastinya ingin mencari keuntungan, tapi jangan hanya itu saja. Mereka juga harus memperhatikan dampak sosial yang akan diterima masyarakat di wilayah sekitar mereka beroperasi.

"Telah belasan tahun perusahaan itu hadir di wilayah tersebut, mulai sekitar tahun 2008 sampai saat ini. Namun, kehadirannya tak memberikan dampak positif, melainkan merugikan warga sekitar. Perusahaan tersebut justru datang membuat masalah kepada masyarakat, petani pada umumnya tidak mendapat apa yang dijanjikan. Contoh mereka janjikan plasma atau CSR namun tidak pernah turun," jelasnya.

Ia juga menyayangkan, perusahaan itu bekerja tidak sesuai dengan komitmen awalnya. Padahal, jika perusahaan itu bekerja dengan baik, tentu kehadirannya akan sangat didukung dan tentunya berdampak positif terhadap masyarakat sekitar.

"Jika memang akan sampai pada tahap pencabutan izin, maka dilakukan saja. Karena perusahaan itu datang merusak lokasi dan tanah masyarakat. Kebun warga pun digarap tanpa ada biaya ganti rugi. Banyak banget masyarakat yang melapor. Masalah ini intinya masalah berat, PR berat yang saya harus selesaikan dan tidak bisa kalau saya seorang diri," tuturnya.

Sebagai informasi, Salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Tabang mendapatkan Surat Peringatan (SP) 3 oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, karena tercatat dari ribuan hektare lahan yang ditargetkan, baru 14 persen yang digarap dalam kurun waktu 10 tahun lebih beroperasi.

Perusahaan tersebut juga tidak menjalankan program pemanfaatan lahan, pembangunan kebun inti dan pembangunan kebun plasma yang dikelola oleh masyarakat. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top