• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kapolres Kukar saat melakukan jumpa pers

TENGGARONG, (KutaiRaya.com)- Cekcok gara gara persoalan batas tanah, warga Amborawang Laut Kecamatan Samboja AK (41) melakukan penganiayaan kepada AD (52) warga Balikpapan Selatan pada 31 Agustus 2021 lalu. Akibanya korban meninggal dunia.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian dan Kapolsek Samboja AKP Adyama saat jumpa pers, Rabu (8/9/2021) mengatakan, setelah 4 hari dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 4 September 2021.

"Pelaku ditangkap di Gunung Panjang, RT 03, Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada perlawanan" kata Arwin Amrih.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada 31 Agustus 2021, yang disebabkan oleh pergeseran batas patok tanah.

Awal mulanya kejadian tersebut, AD dari Balikpapan bersama suaminya Susanto Yuwono mendatangi lokasi tersebut, kemudian AD menghampiri AK yang sedang bekerja membuat kapling tanah tanpa ditemani suaminya. AK menyampaikan bahwa sudah ada terpasang patok batas baru milik AD, sehingga terjadilah adu mulut dilokasi tersebut.

"Selang beberapa saat, AK membawa parang dan mengayunkan parang tersebut ke AD sebanyak 3 kali" katanya.

Sehingga AD mengalami luka pada kepala bagian kanan dan tangan kanannya, kemudian Susanto Yuwono dan warga segera menolong AD untuk dibawa ke RSUD Balikpapan, namun nyawa AD tidak bisa diselamatkan.

"Atas kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Samboja, dan mendapat respon cepat oleh polisi untuk dilakukan pencarian"ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu, sebilah parang, dan pakaian pelaku, pelaku dikenakan ancaman hukuman yaitu, Pasal 328 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*dri)

Pasang Iklan
Top