• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suasana RDP DPRD Kukar dengan Pemkab Kukar terkait Peryertaan Modal Bankaltimtara Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Kalimantan Utara (Bankaltimtara) di ruang Banmus, Lantai II Gedung DPRD Kukar, Rabu (1/9/2021) lalu.

"Rapat ini digelar untuk mendengarkan usulan dari Bupati Kukar terkait penyertaan modal kepada Bankaltimtara cabang Kukar," ungkap Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid sekaligus memimpin rapat.

Menurut politisi Golkar ini, rapat ini juga sekaligus untuk mendukung program Kukar Idaman, dan pada kesempatan ini OPD yang menyampaikan pokok pikiran ialah dari BPKAD, sekaligus juga menyampaikan bagaimana kondisi keuangan yang akan disertakan.

"Dimana kita mengharapkan adanya kejelasan kepada sasaran yang dituju, serta apa yang menjadi persyaratan dari peminjaman tersebut, progam kredit dan segala macamnya harus jelas untuk siapa, persyaratan, besaran dan ini harus disosialisasikan kepada UMKM," kata Rasid.

"DPRD Kukar pada prinsipnya meminta agar hal ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi kendala dikemudian hari," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 9 Tahun 2020 pasal 3 ayat 4 dan 5 ini jadi acuan terkait penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Bankaltimtara. Pasal 3 (1) Dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2011, Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 750.000.000.000.

Kemudian, untuk memenuhi kecukupan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebesar Rp. 453.180.000.000, Pemenuhan Penyertaan Modal Daerah selanjutnya akan dialokasikan secara bertahap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhitung sejak Tahun Anggaran 2021 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.

Penyertaan Modal Daerah dapat dilakulmn dalam rangka penugasan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Usaha Kecil Menengah yang berakta di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam hal pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, Penyertaan Modal Daerah dapat dilakukan melalui Deviden yang diterima oleh Daerah setelah disetor ke kas Daerah minimal diatas deviden yang diterima setiap tahun.

Dan dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mempimpin langsung rapat ini dengan didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD Kukar. Sedangkan Pemerintah daerah dihadiri Kepala BPKAD Sukoco, Bapenda, Inspektorat dan jajaran Direksi dan Manajemen Bankaltimtara. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top