• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota DPRD Kaltim H Andi Harahap)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi salah satu dari 10 daftar daerah yang menerima teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dikarenakan belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerah.

Teguran tersebut dilayangkan pada Senin (30/8/2021) lalu dengan surat nomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021.

Terkait teguran ini, juga mendapat perhatian dari anggota DPRD Kaltim dari Dapil III PPU-Paser H. Andi Harahap.

"Teguran yang disampaikan Mendagri ini benar, dan teguran dari Mendagri ini harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Kaltim sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat," ujar anggota Komisi III tersebut.

Politisi Golkar ini mengatakan, terkait teguran ini kami di legislatif DPRD Kaltim hanya dapat memantau tindak lanjut dari teguran ini.

"Saya dari Dapil PPU hanya bisa berharap agar insentif kepada para tenaga kesehatan (Nakes) di daerah khususnya di PPU dapat segera dibayarkan, jangan sampai ditunda lagi karena kinerja nakes di masa pandemi jadi garda terdepan dalam penanganan pasien terpapar Covid-19," terangnya.

Ia menambahkan, untuk menyelesaikan hal ini di kalangan legislatif, sebenarnya ranah anggota DPRD PPU, yang bisa memantau tindak lanjut dari Pemkab PPU terkait teguran dari Mendagri ini.

"Saya juga harap kepada teman-teman anggota DPRD PPU bisa memantau tindak lanjut dari Pemkab PPU terkait teguran dari Mendagri ini, semoga insentif nakes bisa segera di bayarkan," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top