• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry usai menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim di Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Masyarakat di Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara yang juga dihadiri Kepala Desa Loa Raya Iwansyah dan jajarannya serta Babinkamtibmas, mengikuti sosialisasi Perda tentang pajak daerah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, berlangsung di BPU Kantor Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (29/8/2021).

Sosialisasi yang digelar anggota DPRD Provinsi Kaltim Sarkowi V Zahry tersebut menghadirkan UPTD. PPRD Dispenda Kukar Hj. Erna Polostin sebagai narasumber serta membahas mengenai materi bela negara, dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.

Owi sapaan akrabnya mengatakan, sebenarnya program sosialisasi perda (Sosper) ini dibuat agar masyarakat dapat memahami, mengerti, serta mengetahui apa-apa saja isi dari Perda yang telah disahkan oleh pihaknya bersama dengan Pemerintah.

"Misalnya seperti Perda Retribusi atau pajak daerah. Biar masyarakat tau betul-betul isi dari perdanya," ungkapnya.

Ia mengaku, pajak daerah salah satunya pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat krusial untuk tetap jalannya pemerintahan daerah, juga untuk pembangunan daerah.

"Karena hasil dari penerimaan pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat, dalam hal pembangunan dan infrastruktur. Seperti pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana prasarana dan fasilitas transportasi umum dan lainnya, maka masyarakat harus taat membayar pajak," tutur politisi Golkar tersebut

Ia menambahkan, dengan masyarakat lebih taat membayar pajak maka pembangunan segala bidang akan tetap berjalan. Infrastruktur jalan misalnya, fasilitas sarana dan prasarana yang memadai di tempat umum misalnya, itu akan dinikmati oleh masyarakat.

"Termasuk kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat, tetapi masyarakat tersebut juga harus taat bayar pajak," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top