• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Dipastikan pada akhir Juli 2015 ini, berkas kasus korupsi dana Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan Kukar 2010, yang menyeret mantan Bendahara Dinas Pendidikan Edi Ardiansyah, dengan nilai kerugian kisaran Rp.8,9 miliar, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.


"Berkas sudah kita anggap lengkap, dan kemungkinan akhir bulan ini atau usai lebaran nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipokor," kata Kepala Kejari Tenggarong Bambang Haryanto melalui Kasi Pidsus Rudi Iskandar, , Rabu (8/7) sore.


Dikatakan Rudi Iskandar, bahwa dalam kasus korupsi UP Disdik Kukar tersebut tidak menutupkemungkinan akan ada tersangka baru. Pihaknya masih melakukan pengembangan. Tinggal didukung dua alat bukti, maka tersangka baru akan ditetatpkan.


"Proses pengembangan dalam kasus ini tetap akan dilakukan, meski satu tersangka yakni Edi Ardiansyah berkasnya kita limpahkan ke Tipikor nantinya,"tandas Rudi Iskandar.


Perlu diketahui bahwa kasus UP Disdik Kukar terjadi pada tahun anggaran 2010 lalu. Dimana saat itu Disdik menerima dana APBD senilai Rp Rp 769 miliar. Dari jumlah itu, terserap 88 persen atau sekitar Rp 682 miliar.


Dari anggaran sebesar itu terdapat untuk anggaran UP senilai Rp10 miliar. Dan senilai Rp8,9 miliar oleh bendahara Disdik tidak bsia dipertanggungjawabkan.


Dari LHP BPK RI 2011, terdapat Rp8,9 miliar yang seharunys disetor ke kasa daerah. Edi Ardiansyah sendiri pada 16 Juni 2011 lalu sempat membuat surat pernyataan akan mengganti dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.


Namun setelah waktu berjalan, sampai akhir 2011 lalu, dana tersebut tak kunjung dikembalikan. (boy)

Pasang Iklan
Top