• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kalapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto (tengah), Kalapas Perempuan Tenggarong Sri Astiana dan Kepala LPKA Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia juga menjadi hari bahagia para narapidana. Di HUT RI ke 76 tahun ini, 710 Napi di Lapas Tenggarong mendapat remisi atau pengurangan hukuman pidana. Bahkan 3 orang Napi diantaranya mendapat remisi langsung bebas atau RU II.

Hal ini diungkapkan Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto kepada awak media, didampingi Kalapas Perempuan Tenggarong Sri Astiana dan Kepala LPKA Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto, usai kegiatan pemberian remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, di Lapas Tenggarong, Selasa (17/8/2021).

"Untuk Lapas Kelas IIA Tenggarong yang kita usulkan 710 Napi, terdiri dari RU I atau pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sebanyak 707 orang, dan 3 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas yakni Napi dengan kasus pidana umum," ungkap Agus Dwirijanto.

Agus Dwirijanto menjelaskan, para Napi yang mendapatkan remisi ini merupakan Napi yang memenuhi syarat secara administratif yang sudah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan, salah satunya tidak pernah melakukan tindak pidana umum di dalam Lapas, karena kalau kena register F akan terkunci tidak bisa diusulkan remisi hingga 9 bulan kedepan.

"Kemudian harus berkelakuan baik dan mengikuti pola pembinaan yang sudah kita tetapkan di Lapas Tenggarong," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini jumlah keseluruhan Napi di Lapas Tenggarong sebanyak 1.193 orang, sedangkan kapasitas hanya 350 orang, maka kondisi Lapas Tenggarong masih over kapasitas sekitar 300 persen lebih. Dengan kondisi yang masih over kapasitas ini kami menginginkan pihak pemerintah daerah membangunkan Lapas baru.

"Sebenarnya kami sudah berkomunikasi dengan pak Bupati dan informasinya akan diberikan lahan untuk pembangunan Lapas baru sekitar 20 hektar di dekat bangunan SPN, namun sampai saat ini belum dihibahkan, jika sudah dihibahkan tanah tersebut baru bisa kita bangun Lapas Tenggarong yang baru," terangnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Sri Astiana mengatakan, untuk usulan remisi Napi di Lapas Perempuan Tenggarong sebanyak 212 orang, terdiri dari 1 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas dengan kasus penggelapan pidana umum, sisanya mendapatkan RU I atau pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Sebagai informasi, dalam pemberian remisi ini, juga dihadiri perwakilan Pemkab Kukar yakni Staf Ahli Wicaksono Subagyo, Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, perwakilan Dandim 0906 Kukar, Kemenag Kukar dan Instansi lainnya. (One)

Pasang Iklan
Top