• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 21 berlangsung secara virtual)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 21, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Pembahas Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), berlangsung melalui virtual, Senin (9/8/2021) lalu.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dihadiri Sekertaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dan Ketua Pansus Propemperda Jahidin, berlangsung di kantor DPRD Kaltim Gedung E, sementara anggota DPRD Kaltim lainnya mengikuti secara virtual.

Ketua Pansus Propemperda Jahidin saat dihubungi media ini mengatakan, bahwa hasil rapat Paripurna tersebut disepakati bahwa masa kerja Pansus diperpanjang satu bulan kedepan.

"Masa kerja Pansus Propemperda diperpanjang satu bulan, karena kita akan melakukan uji publiknya, dan kami targetkan sebelum satu bulan Pansus ini rampung," ungkap Jahidin saat dihubungi KutaiRaya.com, Rabu (11/8/2021).

Jahidin yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini mengaku, tahapan terakhir tinggal melaksanakan uji publik, karena sesuai dengan aturan bahwa Pansus ini harus melaksanakan uji publik.

"Jadi untuk pembahasan materi Rancangan Perda telah rampung dan segera masuk pada tahapan selanjutnya yaitu Uji Publik Rancangan Perda, dan nanti kita akan mengajukan Fasilitasi Rancangan Perda kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat dihubungi media ini berharap, Pansus ini dapat memaksimalkan kinerjanya pada satu bulan ini.

"Saya berharap tidak ada kendala dalam tahapan selanjutnya yakni uji publik, sehingga kerja Pansus ini dapat segera selesai," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top