• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar saat ini masih menunggu Surat Edaran dari Pemerintah Pusat, mengenai boleh tidaknya PNS Kukar menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran tahun ini, hal ini diutarakan Plt Bupati Kukar Edi Damansyah di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2015).


Menurut Edi, saat ini banyak berkembang pemberitaan tentang pemakaian mobil dinas untuk PNS saat mudik lebaran.


"Seperti sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang telah memberikan izin bagi PNS dalam menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik dengan beberapa syarat, "ungkapnya.


Kemudian lanjutnya, ada berita dari KPK dan Wapres Jusuf Kalla yang melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik.


"Untuk itu kami menunggu surat edaran dari pemerintah pusat, "tutur Edi.


Edi menambahkan, untuk tahun lalu sesuai instruksi Pemerintah Pusat, PNS tidak boleh memakai mobil dinas untuk mudik, untuk tahun ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. (rid)

Pasang Iklan
Top