• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Peralihan siaran televisi analog ke digital diperlukan regulasi karena harus memuat kearifan lokal Kaltim termasuk pengaruh terhadap peningkatan perekonomian daerah.

Untuk itu, Komisi I DPRD Kaltim menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyoal peralihan dari televisi (tv) analog dan beralih ke analog switch off (ASO) aliad digital.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin belum lama ini.

"Menjelang perpindahan calon Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, maka didorong oleh pemerintah pusat untuk menjadi salah satu daerah yang menjadi terdepan dalam peralihan tersebut. Sehingga harua segera dibuatkan Raperdanya," ujarnya.

Politisi PKB ini mengatakan, usulan untuk dibuatnya Raperda tersebut merupakan usulan dari KPID Kaltim, sebab dinilai peralihan tersebut memiliki potensi menjadi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kemudian peluang penyerapan tenaga kerja pun akan terbuka lebar. Hal ini disebabkan tumbuh suburnya televisi maupun program siaran lokal karena frekuensi semakin luas," tuturnya.

Ia menambahkan, Raperda tersebut nantinya mengatur tentang tenaga kerja lokal dan pajak yang masuk ke daerah. Untuk itu perlu kiranya studi banding ke provinsi lain yang lebih dulu memiliki Perda tentang penyiaran.

"Raperda ini kedepan akan segera diusulkan dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2021 dan menjadi prioritas agar bisa segera rampung," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top