• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah saat memimpin apel terpadu Satgas penanganan Covid-19 di Kutai Kartanegara)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Mengingat kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kutai Kartanegara terus meningkat, maka sebagai langkah penanganannya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai Senin 26 Juli 2021, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Penerapan PPKM level 4 ini ditandai dengan pelaksanaan Apel terpadu Satgas penanganan Covid-19 Kukar, yang dipimpin Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, dihadiri Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, Dandim 0906 Kukar Letkol Inf Charles Alling, Sekda Kukar, Kepala BPBD Kukar, Kadinkes Kukar serta instansi terkait, berlangsung di halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (26/7/2021) pagi.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, penerapan PPKM level 4 ini kita fokuskan ke zona hulunya yang berkaitan dengan tracing dan tracking serta dihilirnya treatment dan sudah berjalan, cuma hulunya setelah kita ditimpa Covid-19 gelombang kedua sepertinya belum seketat kerja kita menangani gelombang yang pertama, walaupun pada gelombang kedua ini kita tahu variannya beda, dan menurut teman-teman tenaga kesehatan bahwa tingkat penyebarannya lebih cepat.

"Makanya di jajaran Satgas sudah kita minta agar kerjanyapun juga beda pada gelombang kedua ini, maka kita fokus kejar didaerah hulunya bagaimana melakukan tracing, tracking dan treatment dengan baik, kemudian yang kedua bagaimana kita melakukan pemantauan terhadap warga kita yang melakukan isolasi mandiri. Yang paling penting dicatat itu bahwa yang melakukan isolasi mandiri itu yang sudah terdeteksi atau diketahui oleh teman-teman tenaga kesehatan baik ditingkat Kabupaten maupun Kecamatan, terutama di Puskesmas," terangnya.

Ia menyebutkan, saat ini yang kita tidak ketahui yakni saudara-saudara kita yang tidak melakukan pemeriksaan, maka saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar kalau sudah terasa gejalanya, karena menurut ilmu kesehatan paling tidak gejala-gejalanya seperti, flu, batuk, badan panas dan lainnya agar segera memeriksakan ke pelayanan kesehatan terdekat. Ini untuk memastikan saja. Artinya ini harus dilakukan dengan baik.

"Terkait pembatasan di PPKM level 4 ini ada beberapa yang berubah terutama di sektor-sektor pelaku usaha. Dan untuk diketahui bersama bahwa penerapan ini dalam jangka waktu tertentu," tuturnya.

Sementara itu, Sekdakab Kukar Sunggono menjelaskan, pada PPKM level 4 ini yang telah diterapkan sebenarnya terdapat 3 indikator penanganan Covid-19, yakni angka Recovery Rate, Positivity Rate dan Severity Rate.

"Untuk penerapan PPKM level 4 ini kurang lebih sama dengan sebelumnya, seperti adanya beberapa penutupan ruas jalan, tetapi pak Bupati juga ada kebijakan supaya ekonomi rakyat tetap jalan seperti diawal-awal penanganan kita tidak menutup jalan secara extrem tetapi hanya membatasi, dalam pengertian ini pembatasan itu hanya dilakukan diakhir pekan saja, dengan asumsi masyarakat tetap bisa beraktifitas dihari-hari biasa," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top