• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid saat memantau pemberlakuan PPKM Mikro Diperketat di Pos Penyekatan jalur 2 poros Tenggarong Seberang-Samarinda)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kutai Kartanegara mulai memberlakukan PPKM Mikro Diperketat pada Sabtu 10 Juli 2021, pemberlakuan ini sesuai instruksi Gubernur Kaltim yakni, PPKM di kaltim Diperketat.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid,SE,MSi.

Kepada awak media, Abdul Rasyid mengaku, sesuai instruksi Gubernur Kaltim bahwa PPKM di Kaltim Diperketat, maka Kukar juga sangat perlu menerapkannya mengingat angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar semakin tinggi.

"Dengan PPKM Mikro Diperketat telah diberlakukan di Kukar ini saya pikir perlu, mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar meningkat, dan ini menjadi tanggung jawab kita bagaimana kita dapat menurunkan kasus Covid-19 di Kukar," ungkapnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang semakin naik, maka perlu ada upaya-upaya yang kita lakukan dalam rangka menekan perkembangan kasus Covid-19 di Kukar.

"Salah satunya bagaimana kita membatasi masyarakat untuk beraktivitas diluar, kemudian memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat tentang menjaga kesehatan pada kondisi lingkungan, agar tidak berkembang virus Corona ini," terangnya.

Ia berharap, dengan adanya upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait ini dapat sedikit banyak menekan perkembangan kasus Covid-19 di Kukar.

Sebagai informasi, pemberlakuan PPKM Mikro Diperketat di Kukar ini dilakukan pada akhir pekan, dan pada hari biasa diberlakukan situasional. Ada 5 titik Posko Terpadu PPKM Mikro Diperketat yang telah ditetapkan di Tenggarong dan sekitarnya, yakni di entry poin jalur 2 poros Tenggarong Seberang-Samarinda, pal 5, depan Eramart Timbau, depan Pasar Seni Tenggarong dan Mangkurawang. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top