• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin didampingi Kapolres Kukar saat memantau pengendara yang ingin masuk ke Tenggarong di Posko Penyekatan di jalur 2 poros Tenggarong Seberang)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kutai Kartanegara mulai memberlakukan PPKM Mikro Diperketat hari ini (Sabtu 10/7/2021,red) sesuai instruksi dari Gubernur Kaltim Isran Noor yakni PPKM di Kaltim diperketat.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, usai melaksanakan Apel Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kukar, dalam rangka Pelaksanaan Operasi Non Yustisi "PPKM Mikro di Perketat", di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kukar dan memantau posko terpadu PPKM Mikro Diperketat, Sabtu (10/7/2021).

Rendi Solihin mengatakan, untuk pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat ini kita awali dengan melakukan apel untuk kesiapan seluruh instansi dan elemen terkait di Kukar untuk sama-sama melakukan PPKM Darurat diperketat ini. Yang dihadiri Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama dan perwakilan dari unsur Forkompinda Kukar.

"Untuk di jalur dua kita memantau langsung penyekatan dan mobilisasi menuju Tenggarong. Ternyata memang setelah kami pantau banyak mobilisasi melintas Kabupaten dari Samarinda ke Kutai Barat begitu seterusnya. Artinya saat ini kami cukup sosialisasi yang penting mereka menggunakan masker dan prokesnya ditaati," ungkapnya.

Rendi mengimbau, kedepannya apabila ingin mobilisasi antar Kabupaten untuk menyiapkan surat perintah kerja dan mempersiapkan antigennya, karena kemungkinan besar dikeesokan harinya kita akan lebih memperketat lagi untuk mobilisasi yang melintasi Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur ini khususnya yang akan masuk ke Kota Tenggarong.

Sementara itu, Sekdakab Kukar Sunggono menjelaskan, untuk posko penyekatan diperbatasan jalur 2 poros Tenggarong Seberang-Samarinda dilakukan mulai pagi sampai malam dan dilaksanakan di akhir pekan, diluar hari itu kita berlakukan situasional, dan pihaknya ingin memastikan bahwa mobilitas orang yang masuk ke Kukar itu dengan kepentingan dan keperluan yang jelas, diantaranya untuk kepentingan membawa sembako, kerja dan pulang kerja, ini saja yang diperbolehkan, selain itu kami arahkan untuk kembali.

"Untuk pembaruan Surat Edaran Bupati Kukar tentang kondisi saat ini kita akan tunggu dalam waktu dekat, mengingat angka kematian akibat terpapar Covid-19 di Kukar cukup tinggi selama pandemi ini melanda Kukar kemarin sebanyak 215, dan ini tidak mungkin kita menyikapinya biasa saja maka kita mengambil langkah-langkah ekstrim atas perintah pak Bupati, dan kita lakukan ini dengan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan kericuhan di masyarakat," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk Posko Terpadu PPKM Mikro Diperketat Kukar saat ini berada di 5 titik, yakni Entry poin jalur 2 poros Tenggarong seberang-Samarinda, Pal 5, depan Eramart, depan Pasar Seni dan Mangkurawang.

Sebagai informasi, meski Kaltim bukan termasuk provinsi yang mendapat Instruksi Presiden untuk penerapan PPKM Mikro Darurat, Kaltim mengambil inisiatif untuk melakukan PPKM Mikro Diperketat.

Kebijakan ini dituangkan dalan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Berbasis Mikro Diperketat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. Kaltim juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar PPKM Diperketat, salah satunya berupa denda. (One)

Pasang Iklan
Top