• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid saat memimpin Rapat Paripurna ke 7 yang turut dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke 7 masa sidang III, dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan Pamerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2020, berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (7/7/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi dan Siswo Cahyono, dihadiri seluruh anggota DPRD Kukar baik secara langsung maupun melalui virtual, juga dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin dan perwakilan Forkompinda Kukar.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan, rapat ini dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah bahwa setelah 6 bulan dalam pelaksanaan APBD tersebut harus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Kukar.

"Tadi juga sudah kita dengarkan penyampaian dari pemerintah daerah oleh Wakil Bupati berkaitan dengan realisasi anggaran tahun 2020. Tentunya apa yang disampaikan oleh Pemda ini akan kita bahas melalui Fraksi yang ada di DPRD Kukar untuk mendapatkan koreksi dan masukan terhadap apa yang mungkin sudah dilaksanakan oleh pemda untuk perbaikan-perbaikan kedepannya," ungkap Abdul Rasyid.

Politisi Golkar ini berharap, setiap tahun ada peningkatan perbaikan dalam pengelolaan keuangan yang ada di Kukar, sehingga anggaran yang ada ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang ada di Kukar.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyebutkan, dalam kesempatan ini kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemerintah Kabupaten Kukar anggaran 2020, yang terdiri dari belanja pendapatan, penerimaan, transfer, dan alokasi keuangan, karena kemarin telah melalui beberapa proses termasuk dari BPK RI dan kita mendapatkan kembali WTP dimana ini adalah bentuk kerjasama sinergitas antara pemerintah daerah dan legislatif.

"Selanjutnya kita menunggu laporan dari setiap Fraksi di DPRD Kukar terhadap laporan dari pertanggungjawaban keuangan yang hari ini kami sampaikan," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar Tahun Anggaran 2020 adalah pertama pendapatan, untuk anggaran pendapatan Rp 4.406.885.293.400,99, realisasi pendapatan Rp 4.456.587.090.185,72 dan Realisasi Tambah Rp 49.701.796.784,73.

Kedua Belanja, untuk anggaran Belanja Rp 5.451.397.782.436,89, Realisasi Belanja Rp 4.545.405.492.898,21, dan Realisasi Kurang Rp 905.992.289.538,68.

Ketiga Transfer, Anggaran Belanja Rp 593.186.013.388,00, Realisasi Belanja Rp 399.287.883.002,00, Realisasi Kurang Rp 193.898.130.386,00, dan Defisit Anggaran Rp 488.106.285.714,49.

Keempat Realisasi Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan Rp 1.645.755.989.833,36, Pengeluaran Pembiayaan Rp 20.000.000.000,00, Pembiayaan Netto Rp 1.625.755.989.833,36, dan SILPA Rp 1.137.649.704.118,87. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top