• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Kantor Kemenag Kutai Kartanegara H Mukhtar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M, di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Yaqut, SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM darurat pada 122 kabupaten/kota khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kukar melakukan rapat melalui virtual, bersama Kepala Kantor Kemenag Kukar, Satgas penanganan Covid-19 Kukar, Dinkes Kukar, Ketua MUI Kukar, Ormas Islam Kukar dan instansi terkait, di ruang vidcon Kantor Bupati Kukar, Selasa (6/7/2021) siang.

Kepala Kantor Kemenag Kukar H. Mukhtar mengatakan, bahwa hasil rapat tersebut kita masih menunggu dikeluarkannya Surat Edaran dari Bupati Kukar tentang pelaksanaan peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di wilayah Kabupaten Kukar.

"Dalam rapat tersebut sudah ada masukan-masukan mengenai perkembangan terkini Covid-19 di Kukar, baik dari Satgas penanganan Covid-19 Kukar, Dinkes Kukar, juga ada masukan dari MUI, Kemenag dan perwakilan Ormas Islam," ungkap Mukhtar saat dihubungi KutaiRaya.com.

Mukhtar mengaku, usai pelaksanaan rapat maka pihak terkait dalam waktu dekat akan terus melakukan kordinasi dengan Bupati Kukar terkait pelaksanaan ibadah tersebut.

"Kalau berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Agama bahwa untuk zona merah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban, tetapi ini khusus daerah Jawa dan Bali, namun untuk Kukar kita masih menunggu surat Edaran dari Bupati Kukar sambil melihat perkembangan kondisi terkini pandemi Covid-19 di Kukar," terangnya.

Untuk diketahui juga, bahwa dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Juga disebutkan, bahwa untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM darurat, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning, berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. (One)

Pasang Iklan
Top