• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sekretris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin,S.Sos,S.Fil)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kutai Kartanegara membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kukar, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus corona virus disease (Covid-19) gelombang kedua
di wilayah Kabupaten Kukar.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Kukar tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil yang juga berasal dari Dapil IV Kukar, sangat mendukung penerapan SE tersebut.

"Pastinya ini bagian dari bentuk konsekuensi dari seorang Kepala Daerah melihat kondisi terkini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerahnya, dan tadinya kasus Covid-19 di Kukar melandai tetapi sekarang menunjukkan peningkatan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19," terang Saleh sapaan akrabnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, bahwa sangat wajar Pemkab Kukar memberikan surat instruksi berkaitan dengan SE tersebut, terutama beberapa pembatasan kegiatan-kegiatan PPKM mikro ini lebih diperketat lagi.

"Saya pikir ini wajar saja sebenarnya karena mengantisipasi dan mempertahankan kondisi-kondisi positif Covid-19 yang melandai di Kukar," tambahnya.

Sebagai informasi, mempertimbangkan peningkatan kembali jumlah kasus COVID-19 secara bermakna pada beberapa daerah di Indonesia dan Kalimantan Timur serta bertambahnya varian baru virus SARS Cov 2 yang sangat mudah menular, sehingga berpotensi terjadinya penularan kasus dalam jumlah besar pada saat yang bersamaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan kapasitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak mencukupi untuk menangani kasus COVID-19.

Sehubungan dengan hal itu, maka dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19
gelombang kedua di Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (One/Adv)

Pasang Iklan
Top