• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara






TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Jajaran Polsek Tenggarong Seberang akhirnya menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di jalur 2 Warung Kopi Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang yang terjadi Kamis (17/6/2021) lalu.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Gunung Pasir RT.38 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong ini berhasil diringkus, saat mencoba membobol ATM di Kantor BRI Unit Tenggarong Seberang, Desa Manunggal Jaya, Kamis (24/6/2021).

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian dan Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Yasir kepada awak media menjelaskan, untuk kronologis tindak pidana Curas yang dilakukan pelaku AK (23) tepatnya dijalur 2 Warung Kopi Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang, berawal pada Kamis 17 Juni 2021 lalu, Polsek Tenggarong Seberang telah menerima pengaduan dari Ima Wati dan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban luka berat yang dilakukan oleh Pelaku AK.

"Berawal pelaku mendatangi Korban DPJ di warung kopi Jalur 2 Tengarong-Samarinda, Tepatnya di Desa Bukit Raya RT 16 Kecamatan Tenggarang Seberang Kutai Kartanegara, kemudian Pelaku bermaksud mengajak Korban untuk berhubungan intim selayaknya suami istri, namun Korban menolak dan sambil mengolok-olok, Pelaku tersinggung dan berniat melakukan penganiayaan dengan cara mengambil batu sebagai ganjal pintu sebelumnya," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, pelaku memukul korban berulang kali sekitar 7 kali ke kepala korban sehingga korban terjatuh bersamaan juga Hand Phone terjatuh di lantai, selanjutnya Pelaku mengambil sebuah Hand Phone tersebut dan pelaku membuka lemari pakaian bermaksud mencari barang berharga dan pelaku menemukan sebuah dompet warna biru putih yang berisikan seperti emas dan diambil oleh pelaku.

"Selanjutnya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat KT 4177 OH warna putih kearah Tenggarong," sambungnya.

Kemudian, pada 24 Juni 2021 jam 02.00 wita, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang mendapat telpon dari saksi Taufik Riyadi yang mengatakan, bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor BRI Unit Tenggarong Seberang, Desa Manunggal jaya, dan pelaku melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor Honda Scoopy KT 2806 CD warna kombinasi hitam coklat kearah Tenggarong.

"Selanjutnya Tim Alligator Polres Kukar bermaksud mendatangi TKP namun, belum sampai di TKP sekira jam 03.20 wita, saksi Taufik Riyadi bersama-sama dengan saksi lainnya Rahmad, telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di samping SMA 2 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang," tuturnya.

Ia menuturkan, berawal dengan cara pertama masuk ke ruang ATM dengan memakai helm dan tas ransel serta membawa linggis, dan sesampainya didalam runag ATM pelaku melakukan penyemprotan dengan mengunakan Pilox ke arah 3 buah CCTV, dengan tujuan agar tidak kelihatan, selanjutnya pelaku keluar dengan tujuan melihat situasi sekelilingnya.

"Selanjutnya pelaku masuk ke ruang ATM lagi dan memukul kaca samping sebanyak 2 kali dengan menggunakan linggis, dengan tujuan bisa masuk ke dalam Kantor BRI namun tidak bisa masuk karena ada lapisan dinding dan pelaku meletakan linggis tersebut di lantai kemudian pelaku keluar dari Kantor Bri tersebut," sambungnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah HP merk Oppo, warna kombinasi hitam, putih, hijau, 1 buah Kotak HP merk Oppo A31 warna kombinasi putih hijau, 1 bongkah Batu Padas warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat KT 4177 OH warna putih, 1 buah Linggis besi warna hitam Panjang 50 cm, 1 buah Cet semprot Epoxy Spray, warna putih hitam, 2 buah camera CCTV terdapat semprotan warna hitam, 1 Unit sepeda motor Merk Honda scoopy KT 2806 CD warna kombinasi hitam coklat, serpihan pecahan kaca, 1 buah Helm warna merah maron dan 1 buah tas ransel warna merah maron.

"Pelaku akan kami tindak dengan dua Pasal, yakni tindak Pidana Curas sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara dan tindak Pidana Curat sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top