• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah saat press release kasus yang menyeret Tersangka RD beserta barang bukti di Mapolsek Loa Kulu)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan seorang pelaku RD (24) warga Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara dugaan Tindak Pidana, Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika perbuatan tersebut diatas menimbulkan bahaya bagi umum dan barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman RT 017 Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu Kukar, Minggu (10/6/2021) lalu.

Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah, mengatakan, untuk kronologis kejadian pada Minggu (1/6/2021) sekira jam 03.00 wita, anggota Piket Reskrim dan Piket SPKT Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi dari security PT MHU bernama Rodiansyah, bahwa terjadi kebakaran 8 unit sepeda motor ditempat parkiran sepeda motor PT MHU, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman RT.017 Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu.

"Atas didapatkannya informasi tersebut, maka anggota Piket Reskrim bersama Piket SPKT Polsek Loa Kulu mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, dan mencari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti," ungkapnya kepada awak media saat press release, di Mapolsek Loa Kulu, Senin (21/6/2021).

Selanjutnya dikatakan AKP Ganda Syah, pada Minggu 10 Juni 2021 sekira jam 09.00 wita, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembakaran sepeda motor tersebut, dan sekira jam 14.00 wita anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki laki RD (24) yang diduga sebagai pelaku pembakaran sepeda motor dirumah temannya, yang berada di Desa Sepakat Kecamatan Loa Kulu.

"Kemudian anggota reskrim Polsek Loa Kulu melakukan intrograsi terhadap RD dan mengakui bahwa ia yang telah membakar 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam KT 2630 JV milik Y mantan pacar RD, ditempat parkiran PT MHU, sehingga api membesar dan menyambar 7 unit sepeda motor yang berada diparkiran sepeda motor PT MHU, sehingga mengakibatkan 8 unit sepeda motor tersebut habis terbakar," terangnya.

Ia menambahkan, anggota unit Reskrim membawa RD beserta barang bukti yang dipergunakan oleh RD untuk melakukan pembakaran 8 unit sepeda motor ditempat parkiran sepeda motor PT MHU, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman RT 017 Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu Kukar guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti yakni, 1 unit YAMAHA NMAX No. Polisi KT-2630-JV dengan kondisi hangus terbakar, 1 unit HONDA Beat No Polisi KT-2738-BBL dengan kondisi hangus terbakar, 1 unit YAMAHA MX No Polisi KT-4030-IH dengan kondisi hangus terbakar, 1 unit Kawasaki KLX No Polisi KT-3217-IF dengan kondisi hangus terbakar, 1 unit HONDA Supra No Polisi KT-4571-Ul dengan kondisi hangus terbakar, 1 unit YAMAHA Vixion No Polisi KT-6001-Ul dengan kondisi hangus terbakar, 1 unit HONDA Vario No Polisi KT-2567 dengan kondisi hangus terbakar, 1 unit YAMAHA Mio No Polisi KT-6977 dengan kondisi hangus terbakar, 1 unit Sepeda Motor Pelaku Yamaha Jupiter MX Warna Hitam No Polisi KT 6219 OQ, 1 buah korek api gas dan 1 buah botol Aqua yang berisikan sisa Premium," jelasnya.

Untuk Modus Operandi lanjutnya, tersangka RD membeli bensin kemudian disiramkan pada 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam KT 2830 JV milik Y kemudian tersangka RD menyulutkan korek api yang dinyalakan di kayu kemudian kayu yang sudah terbakar api tersebut dilemparkan pada sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam KT 2630 JV millk Y yang sudah disiram bensin.

"Sehingga sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam KT 2630 JV mik Y terbakar sampai api membesar dan menyambar 7 unit sepeda motor yang berada diparkiran sepeda motor PT.MHU. Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top