• Rabu, 24 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Penerapan protokol kesehatan di LPKA Kelas II Samarinda)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Selaras dengan Instruksi Pemerintah Republik Indonesia mengenai Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan, LPKA Kelas II Samarinda berkomitmen untuk menjaga kesehatan diri dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dengan melakukan penyemprotan disinfektan di area lingkungan LPKA Kelas II Samarinda secara berkala. Penyemprotan ini selalu rutin dilaksanakan di area LPKA Kelas II Samarinda, baik di area blok hunian maupun ruang kerja petugas.

"Semoga dengan adanya penyemprotan Disenfektan ini, menjauhkan kita semua dari Covid-19, baik itu petugas maupun anak didik pemasyarakatan yang ada di LPKA Kelas II Samaridna," Harap Kepala LPKA Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto.

Mudo Mulyanto menambahkan,
untuk pencegahan Covid-19 selain kita menggunakan vaksin secara medis, kita laksanakan vaksin secara sosial melalui penerapan gerakan 5 M di LPKA, diantaranya Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga Jarak dan Jangan Berkerumun, Menjaga Imunitas diri, serta membatasi mobilitas.

"Kami selalu berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Tentunya disertai dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menerapkan protokol kesehatan dan selalu
ingat 5 M," tuturnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini petugas maupun anak didik pemasyarakatan yang ada di LPKA tidak ada yang terpapar Covid-19, maka dari itu seluruh jajaran akan terus berupaya menerapkan 5 M guna menjaga kondisi LPKA agar selalu kondusif dan terhindar dari virus Covid-19. (One)

Pasang Iklan
Top