• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Rapat Paripurna ke 15 DPRD Kaltim yang membahas perpanjangan masa kerja Pansus Raperda)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Tiga Buah Raperda yang dilaporkan dari hasil kerja Pansus yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 15 DPRD Provinsi Kaltim dipastikan masa kerja Pansus Raperda tersebut diperpanjang tiga bulan kedepan.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji kepada awak media, usai melaksanakan Rapat Paripurna ke 15 DPRD Provinsi Kaltim, yang berlangsung di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (8/6/2021).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua lainnya Sigit Wibowo dan Seno Aji dan diikuti anggota DPRD Kaltim baik yang hadir secara langsung maupun melalui virtual.

Rapat Paripurna ini membahas Pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kaltim masa persidangan II tahun 2021 dan laporan hasil kerja Pansus membahas 3 buah Raperda yakni tentang Ketahanan Keluarga, tata cara penyusunan program pembentukan Perda dan pengelolaan barang milik daerah.

Menurut Politisi Gerindra ini, diperpanjangnya masa kerja Pansus pada ketiga Raperda ini sampai tiga bulan kedepan, dikarenakan ada beberapa masukan dari anggota Pansus perihal item-item yang belum dipenuhi untuk unsur dalam pembentukan Perda nantinya.

"Maka dalam Rapat Paripurna tadi kita menyetujui untuk perpanjangan masa kerja ketiga Pansus Raperda tersebut," tegas Seno.

Legislator Karang Paci dari Dapil IV Kukar ini menyebutkan, ada beberapa masukan untuk ketiga Pansus Raperda tersebut, salah satunya untuk Raperda pengelolaan barang milik daerah atau aset, bahwa ada beberapa aset daerah yang belum memiliki hak atas tanahnya, dan ini yang masih dikoreksi oleh anggota Pansus kepada BPKAD provinsi.

"Kemudian untuk Raperda ketahanan Keluarga dan tata cara penyusunan program pembentukan Perda juga sama ada beberapa masukan, untuk itu kita berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama mereka sudah dapat menyelesaikan, tetapi jika sebelum tiga bulan Pansus ini bisa menyelesaikan maka kita selesaikan, misalnya Pansus sudah mendapatkan hasil maksimalnya dalam waktu satu bulan maka Pansus akan menyelesaikan Raperda tersebut," jelas Seno.

Sementara itu, salah satu Ketua Panitia Khusus (Pansus), yakni Raperda Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan, alasan diperpanjangnya masa kerja Pansus ini yang pertama tahapan-tahapan dalam pembahasannya masih ada yang harus dipenuhi, khususnya masalah uji publik untuk mendapatkan masukan dalam kaitannya draft, salah satunya terkait kearifan lokal.

"Sehingga bukan maunya Pansus saja yang kita tuangkan dalam draft Raperda ini, tetapi juga harapannya ada masukan. Terakhir kita juga harus konsultasi ke Kemendagri, jika ada koreksi lalu kita lakukan perbaikan, kemudian bisa kita agendakan paripurna untuk pengesahannya, kami targetkan secepatnya Raperda ini bisa kita sahkan," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top