• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Guna menyelesaikan permasalahan warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Samarinda, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (7/6/2021) kemarin.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub didampingi anggota Komisi IV lainnya, dan juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, perwakilan Kelurahan Simpang Pasir, serta pengacara dan konsultan hukum transmigran.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub mengatakan, pihaknya dalam RDP ini memfasilitasi berkenaan dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang menetap sejak tahun 1973-1974, yang hingga kini belum mendapatkan hak berupa tanah seluas 1,5 hektare per satu Kartu Keluarga (KK) yang dijanjikan pemerintah melalui program transmigrasi kala itu.

"Dari 233 KK transmigran, hanya tersisa 118 KK yang bertahan menunggu hasil putusan Pengadilan. Dari 233 KK ini sebenarnya sudah memiliki surat tanah yang berkekuatan hukum. Tapi ada juga yang pulang kampung. Selama 35 tahun mereka memperjuangkan, menunggu keputusan. Dan mereka ada kesepakatan, apabila sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka masalah selesai," jelas Rusman Ya'qub.

Politisi PPP ini menjelaskan, bahwa sudah banyak langkah yang dilakukan mengenai penanganan masalah tersebut. Di Pengadilan Negeri diputus Pemprov dianggap wanprestasi dan harus mengganti rugi.

"Selanjutnya di tahap kasasi di Mahkamah Agung, Pemprov harus merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektare per KK, maka Pemprov wajib menjalankan keputusan MA. Akan tetapi yang menjadi kendala saat ini adalah teknis eksekusinya. Apakah saat ini masih terdapat lahan di sana, kalau tidak tentu ganti rugi," terang Rusman.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil I ini menambahkan, untuk menyelesaikan permasalahan ini Komisi IV DPRD Kaltim meminta kuasa hukum warga dan Pemprov, agar berkoordinasi untuk berdiskusi mengenai teknis penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

"Dalam rapat tersebut Pemprov menjelaskan soal ganti rugi harus ada fatwa dari MA terlebih dahulu. Dan untuk ganti rugi dalam bentuk uang total yang harus dipersiapkan Pemprov sebesar Rp 59 miliar, karena harga per 1,5 hektare sebesar Rp 500 juta untuk 118 KK," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top