• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat menggelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan Sosper tersebut diselenggarakan di halaman Kantor Desa Perjiwa Jalan Gunung Kyai RT 01 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kukar, Sabtu (5/6/2021) kemarin.

Kegiatan ini dihadiri Camat Tenggarong Seberang Sugiarto, Kepala Desa (Kades) Perjiwa Erik Nur Wahyudi, mahasiswa Unikarta, tokoh masyarakat dan pemuda-pemudi Desa Perjiwa.

Dalam kesempatan ini masyarakat Desa Perjiwa juga diberikan arahan dari narasumber Ricky Irvandi SH mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum, maka negara harus hadir memenuhi Pemberian Bantuan Hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

"Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan untuk pengacara mendampingnya," ungkapnya.

Politisi Gerindra ini mengaku, khusus lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu dan masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.

"Untuk itu pentingnya kegiatan Sosper ini kepada masyarakat tentang penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Kukar terutama di Desa perjiwa ini," ucap Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini.

Sementara itu, Camat Tenggarong Seberang Sugiarto menambahkan, bahwa dengan adanya bantuan hukum ini tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena selama ini masyarakat di wilayah Tenggarong Seberang masih banyak yang tidak mampu membayar pengacara untuk mendampingi sengketa atau masalah hukum lainnya.

"Saya telah mengusulkan tempatnya, jika di izinkan untuk bisa membangun posko pengaduan bantuan hukum bersampingan dengan kantor Kecamatan," ujarnya.

Ia mengharapkan selain bantuan hukum ini, ada bantuan lainnya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Terkait dengan wadah atau posko, Seno Aji berjanji akan segera membicarakan langsung dengan Bupati Kukar.

"Tentunya harus ada koordinasi dengan pihak pemerintah daerah kabupaten Kukar, untuk bisa memfasilitasi atau membuat posko pengaduan bantuan hukum," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top