• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMMK) bersama mahasiswa kembali melakukan aksi demo di depan Mapolres Kukar, Kamis (27/5/2021).

Koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan, Syamsu Arjaman menjelaskan, aksi hari ini adalah kelanjutan dari aksi sebelumnya, bahwa kami meminta Kapolres Kukar untuk memfasilitasi mediasi terkait kasus ganti rugi tanam tumbuh.

"Namun setelah kami melayangkan surat bahwa jawaban dari Polres Kukar tidak ada kewenangan mereka melakukan mediasi. Kami hanya minta kebijakan dari Kapolres memanggil perusahaan dan masyarakat untuk duduk bersama, tapi tidak ditanggapi sehingga kami hari ini melaksanakan demo kembali," ungkap Tikong sapaan akrabnya.

Ia mengatakan, dalam aksi ini kami ada beberapa tuntutan. Kami minta lahan kami di police line, itu saja. Karena sekarang kegiatan tambang masih berjalan.

"Untuk tanggapan dari perusahaan atas kasus ini, bahwa mereka sudah membebaskan lahan kami tapi kepada pihak lain, padahal kami pemilik legalitas yang sah atas lahan tersebut, dan perusahaan tidak mau mengganti rugi, kalau pun mau jauh dibawah harga standar," terangnya.

Sedangkan terkait dengan masalah kasus lahan miliknya, Tikong memastikan dirinya tidak pernah minta ganti rugi. Saya hanya minta di proses hukum dan hentikan kegiatan pertambangan.

"Yang menjadi persoalan sekarang, setiap masyarakat yang mempunyai hak justru sering dipenjara, itulah yang kita perjuangkan ini jangan sampai nanti terjadi lagi, dan kalau aksi kami ini tidak ditanggapi, kami akan menduduki Polres Kukar sampai nanti sore bahkan sampai besok tidak akan pulang," tuturnya.

Sementara itu, dalam release aksi demo ini, Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan mengingatkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya mengenal UUD Pasal 33 (3) yang berbunyi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kekayaan alam hidup yang ada harus dimanfaatkan untuk berbagai macam aspek peningkatan kesejahteraan dan taraf masyarakat sehingga ini menjadikan satu efek yang positif, sustainable bagi kualitas hidup masyarakat.

Tanah merupakan salah satu asset negara Indonesia yang sangat mendasar, karena negara dan bangsa hidup dan berkembang di atas tanah. Masyarakat Indonesia memposisikan tanah pada kedudukan yang sangat penting, karena merupakan faktor utama dalam peningkatan produktivitas agraria.

Tanah yang dimiliki Syamsu Arjaman alias Pak Tikong yang dikuasai secara turun temurun dari Pak Asmuni sejak tahun 1986, hingga saat ini yang dikelola dengan itikad baik dan tanah tersebut ditanami dengan pohon sengon 400 buah, pohon mangga dan buah-buah lainnya diatas tanah 3 Hektar sudah memiliki Surat Pelimpahan Hak yang telah diketahui oleh pemerintah setempat.

Namun tanah yang awalnya Pak Tikong garap dan dicita-citakan diwariskan ke anak cucu kini telah berubah menjadi lubang yang menganga, semua ini berubah setelah penggusuran dan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU) dan PT. Mahaguna Karya Indonesia (MKI) tanpa koordinasi dan tanpa melakukan pembebasan maupun ganti rugi, serta talih asih tanam tumbuh kepada pihak pemilik lahan pertanian dan perkebunan yang memiliki lahan secara sah.

Maka Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan, meminta kepada Kapolres Kukar agar dilakukan Policeline lahan milik Tikong dan menghentikan aktivitas pertambangan disebabkan status lahan yang belum dibebaskan. Kemudian meminta keterangan saksi-saksi terkait lahan milik Pak Tikong dari saksi batas, dan kepala desa.

Selanjutnya menindak tegas oknum yg menjual belikan lahan milik Pak Tikong. Menindak tegas perusahaan PT. MHU yang melakukan penyerobotan lahan tanpa adanya pembebasan. Dan mendesak Kapolres Kukar untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah mereka.

Setelah menunggu lama, akhirnya Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Wakapolres Kukar bersedia menemui para demonstran. Dalam kesempatan itu Kapolres Kukar menjawab beberapa tuntutan masyarakat, salah satunya untuk Police Line lahan milik Tikong.

Menurut Irwan, untuk mempoliceline ini yang perlu diketahui masyarakat, bahwa polisi harus memiliki dua alat bukti yang sah dan ini butuh proses, sedangkan proses dalam kasus ini sedang berjalan. Negara kita ini negara hukum maka kami tidak akan membiarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat, pasti kami akan tindaklanjuti, dan silahkan masyarakat kawal prosesnya.

"Saja jamin proses ini cepat berjalan, dan masyarakat boleh sama-sama dikawal dan sama-sama dibantu. Dan jika kemudian hasilnya terbukti secara sah lahan tersebut milik Pak Tikong bisa kita hitung sumber daya yang telah diambil dan bisa kita lakukan penuntutan terhadap perusahaan, tapi tetap kita harus melalui tahapan untuk menyelesaikan masalah ini, "tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top