• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polsek Sebulu berhasil ringkus 4 pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, yakni ASH, N, IK dan R yang semuanya merupakan warga Samarinda, dengan TKP di rumah korban Di Desa Sumber Sari Blok B Kecamatan Sebulu Kukar, Selasa 18 Mei 2021 Pukul 22.00 WITA lalu.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, S.H., M.H saat press release mengatakan, untuk modus operandi dalam kasus ini yakni para pelaku mengaku sebagai petugas Polisi Narkoba, dan berpura - pura mencari pelaku narkoba lalu korban dan saksi dibawa ke salah satu hotel di Samarinda, dan meminta tebusan ke suami korban, karena tidak diberikan lalu pelaku ASH melakukan perkosaan terhadap istri korban.

"Dalam kasus ini para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda di Samarinda pada Kamis 20 Mei 2021 sekira pukul 02.30 Wita, di jalan gerilya pelaku ASH, kemudian di jalan Kulintang IK dan N, serta di Pasar Segiri Samarinda R, dan satu orang masih DPO," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian dalam kasus ini yakni pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar jam 22.00 Wita di Desa Sumber Sari Blok B Kecamatan Sebulu Kukar, ketika itu korban R sedang berada di rumah bersama dengan Tomi dan Muslih, kemudian datang sekitar 6 orang tidak dikenal dengan mengendarai mobil Ayla warna kuning, lalu tidak tahu langsung masuk rumah mengaku Polisi dengan menodongkan pistol yang akan melakukan penggeledahan di dalam rumah mencari pemakai narkoba.

"Setelah melakukan penggeledahan mendapatkan alat bong dan mengambil 1 buah HT, dompet yang berisikan identitas, uang 1 juta, hp dua buah, motor Nmax, motor KLX dan juga membawa korban R, Tomi dan Muslih dengan cara diikat dan dilakban di matanya menuju hotel Asia Samarinda," tuturnya.

Setelah sampai di Samarinda lanjutnya, para pelaku meminta tebusan uang kepada suami korban R, dan karena tidak dipenuhi satu orang pelaku ASH menyetubuhi paksa R sebanyak satu kali di kamar hotel, yang kemudian sekitar jam 05.11 Wita para pelaku pergi dari hotel dengan meninggalkan korban.

"Atas kejadian tersebut R melaporkan kejadian ini di Polsek Sebulu untuk ditindak lanjuti. selanjutnya dilakukan penyelidikan yang mendalam dan para pelaku dapat ditangkap di Samarinda," sambungnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah alat bong, 1 buah HT, 1 buah dompet berisikan Identitas, 2 buah Hp, 1 unit sepeda Motor NMax, 1 unit sepeda Motor KLX , 1 buah STNK Motor KLX dan 1 pucuk senpi organik jenis Revolver Taurus ZE 391901 Made in Brazil.

"Untuk Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman untuk Curas pidana penjara paling lama 9 tahun, dan selama-lamanya 12 tahun," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top