• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Puluhan karyawan PT BDAM yang tidak menerima THR menyambangi Kantor Distransnaker Kutai Kartanegara)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini oleh perusahaan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), 33 orang karyawannya mengadu ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Selasa (18/5/2021).

Menurut perwakilan karyawan PT BDAM Dahrianto, kedatangan dirinya bersama dengan karyawan lainnya ke kantor Distransnaker Kukar ini untuk menuntut hak kami yakni THR yang tahun ini belum diterima.

"Kami diundang oleh pihak Distransnaker untuk memediasi terkait tuntutan kami, sebenarnya tadi sudah datang pihak perusahaan namun mereka pulang duluan. Karena pihak perusahaan sudah pulang maka pihak dinas akan menjadwalkan pertemuan ulang," ungkap Dahrianto.

Sementara itu, Plt Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Distransnaker Kukar Firman Hidayat mengaku, pihaknya telah menerima secara resmi baik dari pihak karyawan maupun pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan tidak bersedia melanjutkan mediasi lantaran ada dua kubu pihak karyawan yang menuntut hak yang sama, maka mediasi ini akan kita jadwalkan kembali pada 30 Mei 2021 mendatang.

"Ada dua versi kelompok, sebenarnya yang mediasi ini kelompoknya Dahrianto, namun ada lagi satunya dari serikat pekerja, akhirnya pihak manajemen perusahaan bingung yang mana yang ingin dimediasi, jadi ada miss komunikasi ini. Maka kami jadwalkan ulang untuk kehadirannya di tanggal 30 Mei nanti," terang Firman.

Ia mengimbau, agar pada saat mediasi ulang pada 30 Mei mendatang, diminta untuk perwakilan karyawan saja yang hadir. Hal ini untuk kepatuhan terhadap kondisi pandemi Covid-19 juga untuk tetap menghormati aktivitas warga yang harus meninggalkan pekerjaannya untuk menghadiri mediasi. (One)

Pasang Iklan
Top