• Selasa, 23 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Penyerahan remisi kepada 38 Andikpas LPKA Kelas II Samarinda saat Lebaran Idul Fitri 1442 H.Foto:humas)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sebanyak 38 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda menerima potongan masa pidana atau Remisi Hari Raya Idul Fitri (RKIF), Kamis (13/5/2021).

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto mengatakan, penyerahan dan pembacaan remisi ini dilakukan setelah sholat Idul Fitri.

Mudo Mulyanto menyampaikan sambutan Menkumham RI Bapak Yasona H Laoly, dalam kesempatan ini juga beliau berpesan bahwa pemberian remisi ini adalah salah satu bentuk hak yang diberikan negara sekaligus motivasi bagi anak anak sekalian untuk tetap menjalani pembinaan dengan baik selama berada di LPKA.

"Dan nantinya yang mendapat remisi dan bebas langsung agar kiranya setelah keluar dari sini, agar dapat mengambil pelajaran yang telah terjadi, sehingga tidak kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum," harapnya.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Risdianto menjelaskan, dari total yang diusulkan 38 orang, sebanyak 32 orang memperoleh remisi 15 hari, 5 orang 1 bulan dan 1 orang 1 mendapat 1 bulan 15 hari.

"Kami juga berpesan agar anak-anak dapat menjaga tingkah dan perilaku ketika berada didalam, tidak melakukan pelanggaran hingga tercatat dalam register," tambahnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan remisi secara simbolik oleh Kepala LPKA Samarinda kepada perwakilan AndikPAS. (One)

Pasang Iklan
Top