• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Komisi III DPRD Kaltin Hasanuddin Mas'ud)



SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menyayangkan sikap Gubernur Kaltim Isran Noor yang jarang hadir ketika diundang setiap rapat Paripurna DPRD Kaltim, bahkan terbaru dalam rapat Paripurna ke 11 penyampaian rekomendasi Pansus LKPj Gubernur Kaltim tahun anggaran 2020, Senin 3 Mei 2021 lalu, mantan Bupati Kutim itu juga tidak hadir, dan mewakilkan kehadirannya kepada Sekdaprov Kaltim M. Sabani.

Hal ini diungkapkan Hasanuddin Mas'ud, diruang kerjanya, Rabu (5/5/2021) lalu.

"Saat paripurna tersebut saya memberikan penegasan kepada Ketua DPRD Kaltim agar kedepannya Gubernur Kaltim saat diundang setiap rapat Paripurna DPRD Kaltim harus hadir," tegas Hamas sapaan akrabnya.

Apalagi menurut Politisi Golkar ini, dalam rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Pansus LKPj Gubernur Kaltim tahun anggaran 2020, seharusnya dihadiri Gubernur Kaltim, karena Gubernur dapat mendengarkan langsung rekomendasi-rekomendasi hasil kerja Pansus LKPj Gubernur Kaltim tahun anggaran 2020.

"Karena Pansus ini sudah bekerja maksimal dengan batas waktu yang minimal, seharusnya Pak Gubernur hadir mendengarkan atau setidaknya diwakilkan oleh Wakil Gubernur, bukan Sekdaprov," ungkapnya.

Legislatif Karang Paci dari Dapil II Balikpapan ini berharap, agar kedepannya nomenklatur juga dirubah, laporan rekomendasi LKPj Gubernur atau yang mewakili.

"Perlu dicatat hampir 2 tahun kita tugas di DPRD Kaltim, kehadiran Gubernur Kaltim disetiap rapat Paripurna bisa dihitung baru 2 kali saja, selebihnya diwakilkan," ucap Hamas.

Padahal lanjutnya, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah itu Gubernur dan DPRD harusnya ada komunikasi yang bagus, maka disetiap undangan Rapat Paripurna Gubernur Kaltim harusnya hadir. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top