• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Komisi I DPRD Kukar menggelar RDP terkait masalah kepemilikan lahan warga dengan HGU dan IUP perusahaan di Kecamatan Anggana)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Status kepemilikan lahan warga dengan HGU dan IUP perusahaan di Kecamatan Anggana hingga kini belum tuntas, Komisi I DPRD Kukar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait, berlangsung di ruang rapat Komisi I, Senin (3/5/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kukar yang juga memimpin RDP tersebut Supriyadi mengatakan, rapat ini membahas permasalahan lahan antara areal PT. Mitra Bangga Utama (MBU) dengan areal konsesi pertambangan PT Raja Kutai Baru Makmur dan para pemilik lahan.

"Karena masing-masing pihak baik masyarakat dengan perusahaan sama-sama memiliki legalitas atas lahan tersebut, dari pihak masyarakat memiliki klausul tanah tersebut dibeli, namun pada 2008 silam sudah muncul Kadastral, artinya pembelian 2009 otomatis harus mendapatkan clear and clean karena sudah muncul amdalnya, maka penegasan kami dari Komisi I memberikan waktu satu minggu untuk dilakukan mediasi antara masyarakat dan perusahaan," ungkapnya.

Ia menambahkan, namun jika dalam satu minggu tidak tercapai kesepakatan maka kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. Kemudian rekomendasi kami adalah pemerintah daerah dan DPRD Kukar selanjutnya akan terus memonitoring perkembangan proses selanjutnya.

Sementara itu, General Manager PT. MBU M. Hairudin meminta, pemerintah daerah harus aktif dan bertanggung jawab atas ijin yang diberikan, jangan perusahaan disuruh berjuang sendiri, kemudian penegakan hukum harus jelas jangan ada oknum-oknum yang menggunakan Ormas, ini harus tegas kalau tidak maka perusahaan yang berinvestasi di Kukar akan terganggu.

"Untuk permasalahan lahan dengan warga kami minta bukti legalitas lahan tersebut, karena kami juga memiliki legalitas atas lahan tersebut," tuturnya.

Terpisah, salah satu pemilik lahan Ustad Abdul Wahab mengaku, pihaknya hanya ingin mendapatkan kejelasan tentang ijin lokasi perusahaan dan penguasaan hak atas tanah, kalau kami apapun keputusannya tetap harus ada kesepakatan.

"Jika memang ada kemitraan sebagai jalan keluar tetap hak-hak kami atas tanah seluas 612 hektare itu jelas, kalaupun ada tumpang tindih kita bisa atur dengan mencari solusi jalan keluar terbaik, maka kita maksimalkan waktu satu minggu untuk mediasi," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top