• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengaku kecewa dengan hasil langkah koordinasi yang membahas penabrakan tongkang Baru Bara oleh Prima Sakti 06 terhadap Jembatan Dondang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara menyangkut penetapan angka ganti rugi yang disebutnya sepihak.

Selain itu lanjut Politisi PKB ini, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan tidak melibatkan tim ahli asal dari Universitas. Harusnya ada tim ahli UGM atau Unmul agar perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran.

"Jika kita melihat perbaikan jembatan belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali Jembatan Dondang, Muara Jawa. Ini yang disesalkan Komisi III," ungkapnya.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil II Balikpapan ini mengatakan, penetapan besaran ganti rugi menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh Komisi III. Apakah penetapan besaran ganti rugi tersebut sudah dilakukan audit secara investigasi maupun secara independen. Atau malah asal-asalan, dan Ini yang menjadi persoalan.

"Oleh sebab itu, dalam RDP kali ketiga ini, Komisi III telah merekomendasikan agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan Jembatan Dondang tersebut. Salah satunya kami ajukan ke jalur hukum, akan bisa dipidanakan. Karena jembatan adalah objek vital. Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Dan bisa menelan korban jiwa lantasnya, siapa yang bertanggung jawab," terangnya.

Ia menambahkan, Komisi III juga mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan bisa ditindak keras dan tegas karena menurut pengalaman, sudah ada beberapa kali kejadian serupa.

"Untuk dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp 1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar dan ini ada tambahan dengan memberikan atau menggaransikan 5 persen dari biaya total ganti rugi. Ini sebagai syarat untuk melepaskan kembali ponton yang di tahan itu agar bisa berlayar, dan jika sewaktu-waktu kembali ditabrak," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top