• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Wacana pemekaran Kecamatan Tenggarong yang sudah lama digaungkan mendapat respon dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani.

Wakil rakyat dari Dapil V ini mengatakan, hal ini juga terkait dengan visi misi Bupati Kukar sehingga saat ini kami di Bapemperda DPRD Kukar melakukan kajian untuk menggali potensi-potensi daerah salah satunya wacana pemekaran Kecamatan Tenggarong.

"Tetapi setelah di pelajari ternyata banyak faktor dan indikator yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Misalnya jumlah Desa dan Kelurahannya harus diselesaikan dulu, sehingga pemekaran di Kecamatan Tenggarong bisa dilakukan," ungkap Ahmad Yani diruang Bapemperda DPRD Kukar belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, selain pemekaran Kecamatan Tenggarong, dirinya juga mengaku di Kecamatan Muara Jawa juga sama, bahwa ada 5 Kelurahan di sana yang sebenarnya jika kita ke lapangan bahwa tidak layak menjadi Kelurahan dan lebih cocok menjadi Desa, dan ini juga perlu dikaji.

"Oleh karena itu, kita sementara akan memformulasikan regulasinya termasuk persetujuan dan lainnya, bagaimana 5 Kelurahan di Kecamatan Muara Jawa tersebut bisa dimekarkan menjadi Desa," terangnya.

Sehingga lanjut Ahmad Yani, kedepan Bapemperda DPRD Kukar akan memperjuangkan dan menyelesaikan masalah ini, bagaimana menatap pemekaran yang ada di Kecamatan maupun yang ada di Desa.

Ia menambahkan, wacana pemekaran Kecamatan maupun Desa, selain sebagai langkah untuk memaksimalkan peningkatan pelayanan adminitrasi, pemekaran diyakini akan mampu mendorong percepatan pembangunan untuk masyarakat. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top