• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Tidak sedikit perusahaan yang beroperasi di wilayah Kuti Kartanegara (Kukar) mempekerjakan pekerja tanpa ada perjanjian kerja yang jelas, ataupun membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Banyak juga pemberi kerja tidak menerapkan waktu kerja dan istirahat sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Belum lagi pekerja yang terus menerus dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang hanya berganti bendera subkontraktor.


Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf, ketika membuka Sosialisasi Vico Indonesia dan Ketenagakerjaan di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (18/3/2015).


Kegiatan tersebut, diikuti peserta dari Kecamatan, Marangkayu, Muara Badak, Anggana, Samboja, dan Muara Jawa terdiri dari, Camat, Lurah/Kades serta Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dengan materi industri hulu migas sebagai obyek vital nasional dan kedudukannya dalam penerimaan negara, operasi vico Indonesia, dan ketenagakerjaan vico. Masing-masing materi akan disampaikan Yani Kholison Kepala Urusan Humas Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Juliana Kepala Maneger Vico, dan Andry Operation Supt Vico.

Ghufron Yusuf mengatakan, disatu sisi ada pula permasalahan yang harus dihadapi oleh perusahaan terkait dengan pekerja yang melanggar peraturan perusahaan ataupun permasalahan sosial lainnya.


"Menyikapi hal ini, Pemerintah tidak menutup mata dan berupaya untuk menjadi mediator dari berbagai permasalahan yang ada. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar melalui Bidang Pengawasan dan Bidang Hubungan Industrial sudah seringkali memediasi pekerja dan perusahaan, guna menyelesaikan konflik yang terjadi,"tuturnya.


Dalam menyelesaiakan permasalahan, lanjut Ghufron dibutuhkan pemahaman dan kesadaran dari semua pihak yang terlibat, agar solusi yang dihasilkan merupakan keputusan terbaik yang menguntungkan semua pihak. Bukan saja pemberi kerja yang wajib menaati peraturan perundangan, tetapi dari pihak pekerja pun wajib mematuhi perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.


"Perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013. Oleh karenanya semua pihak haruslah memahami semua hak dan kewajibannya, serta mematuhui ketentuan yang sudah ada,"katanya.

Sosialisasi ketenagakerjaan hari ini, diharapkan depat memberikan pemahaman secara benar kepada semua pihak sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Dibutuhkan kesepakatan dari semua pihak untuk menaati hak dan kewajiban masing-masing, menjaga agar tempat kerja senantiasa kondusif, sehingga dunia usaha akan semakin tumbuh dan berkembang.

Sementara itu Deputy Vice President C&EA Vico Indonesia, Sumiyanto mengatakan, ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi bengsa. Mulai industri rumahan berskala kecil hingga mega industri, kesemuanya melibatkan pekerja untuk mendukung kegiatan produksinya. Semakin tinggi demand dari konsumen terhadap suatu produk ataupun jasa, maka akan semakin tinggi pula kebutuhan terhadap tenaga kerja.



"Bagi perusahaan bermodal besar yang menggunakan mesin guna meningkatkan produktifitas dan efetifitas usahanya, juga tetap membutuhkan pekerja untuk menjalankan instrumen pendukung tersebut. Oleh karena itu, peran tenaga kerja menjadi sangat penting dan menjadi perhatian pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundangan yang mengatur tentang berbagai hal mengenai ketenagakerjaan,"ungkapnya.

(rid)

Pasang Iklan
Top