• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Selama Bulan Ramadhan 1442 H atau tahun 2021 ada penyesuaian jam kerja, hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Kukar tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H/2021 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19) serta untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1442
Hijriah. Periu menetapkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Lingkungan Pemkab Kukar sebagai berikut.

Jam Kerja Pegawal Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi ditetapkan minimal 33 Jam dalam seminggu yakni hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita, kemudian hari Jum'at mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita. Kemudian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1
berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) maupun di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home).

Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Kepala Perangkat
Daerah memastikan tercapainya kinerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya. Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan jam kerja dilingkungan kerjanya sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat. (One)

Pasang Iklan
Top