• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti miras yang berhasil disita petugas Polsek Loa Janan)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Jajaran Polsek Loa Janan Kukar menangkap pemilik warung penjual minuman keras yakni SP (53), di Km 22 RT.09 Dusun Batuah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan Kukar, Jum'at (9/4/2021) malam.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir, SH mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) miras di Km 22 RT 09 Dusun Batuah Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kukar terjadi pada Jum'at 9 April 2021 sekitar jam 23.00 Wita.

Anggota Polsek Loa Janan saat itu lanjutnya, melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2021 di Dusun Batuah Desa Batuah RT.09 Kecamatan Loa Janan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dimana warung ibu SP telah menjual berbagai macam jenis miras, selanjutnya personil Polsek Loa Janan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Bripka M. Habibulloh beserta anggota Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut.

"Dan benar didapati minuman keras (miras) berbagai jenis diwarung Ibu SP, selanjutnya anggota Polsek Loa Janan membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni Anggur Putih Cap Ortu 15 botol, newport pasion Blue 12 botol, Ice Land vodka 20 botol, Mc. Donal Anggur merah 23 botol, Wisky 17 Botol, anggur kolesom/hitam 32 botol, Guinness jumbo 12 Botol dan Anggur Merah Cap Ortu 44 botol dan jumlah totol seluruhnya 175 botol.

"Untuk kasus ini pelaku melanggar Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 22 Ayat (1) dan (2), jo pasal 2 Huruf H Perda Kabupaten Kukar No 53 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top