• Sabtu, 20 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota DPRD Kukar bersama instansti terkait kembali menijau longsor diduga akibat tambang)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Setelah dilakukan RDP terkait dampak akibat tanah longsor dengan pihak terkait, diruang Banmus DPRD Kukar kemarin, Wakil Ketua II DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono didampingi Ketua Komisi I Supriyadi dan Legislatif dari Dapil II Firnadi Ikhsan bersama pihak perusahaan, OPD terkait dan masyarakat, kembali melakukan peninjauan lapangan.

Dari hasil kunjungan lapangan di lokasi longsor di RT 16 Gang Arjuno L2 Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang, Inspektur Tambang Hendri memastikan, pihaknya bersama instansi terkait akan meninjau kembali terkait desain tambangnya beserta kajian geoteknik juga perlu di review kembali, karena kita belum bisa pastikan penyebab longsor ini karena masih menunggu kajian geoteknik terbaru. Dan PT MAM hanya melanjutkan penambangan sebelumnya yaitu merapikan dari hasil penambangan koridoran.

"Untuk desain tambang dari PT BBE yang sebagian masuk kawasan pemukiman warga, dan ini perlu dipikirkan kembali terkait fasilitas umum seperti jarak dari desain pit tambang ke fasilitas umum, kalau menurut aturan Undang-undang dan Kepmen ESDM nomor 1827 sebenarnya ini tidak diatur mengenai jarak, sedangkan aturan sebelumnya bahwa pit tambang jarak ke fasilitas umum adalah 500 meter," jelasnya.

Terkait tinjauan dilapangan saat ini, Hendri mengaku, sudah dilakukan kajian bahwa ini aman dan analisa resikonya ada, sedangkan untuk pembebasan lahan kami serahkan kepada masyarakat yang lahannya terdampak dengan pihak perusahaan.

Sementara itu, Manajer Komdev PT. BBE Sidik Tunggul mengatakan, peninjauan ini untuk memberikan penilaian baik untuk inventarisasi kerusakan yang ada kemudian juga inventarisasi keinginan ganti rugi masyarakat yang terdampak, dan hasil ini akan diberikan ke DPRD Kukar selanjutnya disampaikan kepada kami.

Terpisah, Humas PT. MAM Roni Simanjuntak menuturkan, apa yang menjadi keinginan masyarakat kita akan bicarakan lebih lanjut, artinya dari perusahaan ada etikat baik dengan menyampaikan harga untuk ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang terdampak.

"Kami juga sesuai permintaan DPRD Kukar menyetop aktivitas tambang sementara sampai permasalahan ini selesai, sedangkan untuk ganti rugi tanam tumbuh milik warga yang terdampak pihaknya pasti akan melakukannya hanya kita menyerahkan ke bagian teknis untuk menghitung itu dari OPD terkait, karena kami difasilitasi OPD terkait maka kita serahkan ke OPD terkait karena kami juga bekerja atas arahan," terangnya. (One)

Pasang Iklan
Top