• Jum'at, 26 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Komisi I DPRD Kaltim usai menggelar RDP terkait pencemaran lingkungan oleh PT IBP)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Komisi I DPRD Kaltim merekomendasikan manajemen PT Insani Bara Perkasa (IBP), diproses sesuai hukum atas pelanggaran pencemaran lingkungan tanam tumbuh milik warga.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, usai menggelar RDP lanjutan membahas aduan masyarakat atas nama Muhammad yang lahannya berbatasan dengan wilayah operasional PT Insani Bara Perkasa (IBP), di Loa Janan, Kukar, berlangsung di Ruangan rapat Badan kehormatan Gudung D lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (5/4/2021).

Politisi PKB ini mengatakan, pada RDP kali ini yang kita fokuskan adalah penyidikan pelanggaran terhadap lingkungan hidup, karena bagaimanapun tanam tumbuh milik masyarakat musnah sama sekali akibat pencemaran lingkungan dari dampak pertambangan yang dilakukan PT IBP.

"Tetapi ini masih kita berikan kesempatan, dan tadi juga ada kesepakatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, kemudian kita akan undang kembali Dinas Perkebunan terkait dengan tanam tumbuhnya, lalu kita bersama DLH Kaltim kita kawal bersama untuk mengecek lokasi kembali, agar OPD terkait bisa melihat langsung kondisi yang sebenarnya di lapangan," ujar Legislatif DPRD Kaltim dari Dapil I Samarinda ini.

Sementara itu, warga yang terkena dampak Muhammad menjelaskan, dirinya sudah memiliki lahan tersebut sejak 1987, kemudian menjadi kebun salak seluas 3,4 hektare. Namun terkena dampak pencemaran mulai dari terendam lumpur, longsor, dan banjir akibat aktivitas perusahaan.

"Meskipun masih bermasalah, tapi saya inginnya akan menyelesaikan secara kekeluargaan, dan bisa segera ada solusinya," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top