• Jum'at, 19 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Baharuddin Demu)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN Baharuddin Demu menilai, Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kaltim, harus juga dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Hukum.

"Perda Nomor 5 ini kan sudah dikeluarkan sejak 2019, dan ada perintah di Perda itu untuk dibuatkan Pergub, kemudian ada program di DPRD Kaltim ini yakni kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) kepada masyarakat, dan yang menarik ada pertanyaan masyarakat apakah sudah bisa kami minta perlindungan atau bantuan hukum, sementara ini belum bisa berjalan kalau tidak ada Pergub," ungkap Baharuddin Demu.

Legislatif dari Dapil IV Kukar ini, meminta Pemprov Kaltim dalam waktu dekat pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 menyangkut penyelenggaraan bantuan hukum, agar dibuatkan Pergub untuk bantuan hukum gratis buat masyarakat Kalimantan Timur.

"Masyarakat sangat antusias dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum secara gratis yang di biayai oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, sementara Program ini belum bisa berjalan karena belum di buatkan Pergub," tutur politisi PAN ini.

Dengan adanya bantuan hukum secara gratis ke masyarakat Kaltim lanjut Baharuddin Demu, tentu juga akan mendukung dengan adanya keluhan masyarakat menyangkut hukum dan terkendala dengan biaya hukum akan segera teratasi. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top