• Minggu, 28 Mei 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Salehuddin bersama Kepala Bappenda Kaltim Hj Ismiati saat menggelar Sosialisasi Perda Pajak di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) penyebarluasan kepada masyarakat tentang Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pajak daerah provinsi Kaltim di wilayah Kukar, kali ini berlangsung di halaman kantor PKK Kelurahan Bukit Biru Tenggarong, Sabtu (27/03/2021) pagi.

Menurut Salehuddin, kegiatan ini termasuk baru di DPRD Kaltim dan sesuai hasil rapat Banmus penjadwalan Sosialisasi Perda (Sosper) dimulai tahun 2021, karena memang fungsi DPRD Kaltim salah satunya pembentukan peraturan daerah (Perda), dan selama ini kita melakukan proses pembentukan Perda tapi tidak diiringi dengan proses sosialisasi kepada masyarakat.

"Maka pimpinan dan anggota sepakat dalam pembentukan Perda perlu dilakukan proses sosialisasi Perda, dan dalam perjalanannya sosper ini luar biasa artinya aktifitas DPRD Kaltim outputnya bisa disosialisasikan langsung kepada masyarakat dengan menghadirkan beberapa OPD terkait," ujar anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV Kukar.

Politisi Golkar tersebut mengatakan, dalam kegiatan Sosper yang dilaksanakan di Kelurahan Bukit Biru ini, masyarakat yang hadir baik para Ketua RT, Ibu-Ibu PKK, tokoh masyarakat dan pemuda sangat antusias mengikuti, dan harapan saya kedepan kita bisa melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas proses Sosper ini, agar kinerja-kinerja anggota DPRD Kaltim bisa diketahui oleh masyarakat.

"Saya juga harap perwakilan masyarakat yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat yang lain, untuk memiliki kesadaran membayar pajak, karena pajak dari kita untuk pembangunan daerah kita, " harapnya.

Sementara itu, Narasumber Sosper Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengaku, dalam Perda pajak daerah provinsi Kaltim ini ada beberapa kali perubahan, dan terakhir yang keluar yakni Perda Nomor 1 tahun 2019, maka perlu dilakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

"Kegiatan Sosper ini sangat strategis karena kita bisa komunikasi langsung dengan masyarakat dan masyarakat memiliki kesempatan untuk bertanya terkait permasalahan yang terjadi, dan kesempatan ini akan kita jadikan sebuah momen untuk mendongkrak penerimaan dari sisi pajak daerah kendaraan bermotor," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top