• Kamis, 25 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin)




SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi sejak 11 Desember 2020 lalu. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Kewenangan perizinan pertambangan diambil alih pusat ini, mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin.

Menurut Politisi PKB tersebut, sebenarnya ada nilai lebih dan kurangnya dalam kewenangan ini, untuk nilai lebihnya ketiadaan peran daerah dalam mengeluarkan perizinan maka tidak ada lagi potensi di daerah untuk bermain-main dalam penerbitan izin.

"Ini langkah baik untuk mengurangi potensi korupsi di daerah, maka kita harus ambil hikmah dari semua itu," kata anggota DPRD Kaltim dari Dapil Balikpapan tersebut.

Sedangkan untuk kekurangannya lanjut Syafruddin, setelah perizinan diambil alih ke pusat maka wilayah Kaltim terus menerus dikasih sampah. Maksudnya sampah disini kita dapatkan masalah kerusakan lingkungan, kerusakan hutan dan gunung juga rusak.

"Maka yang harus diperketat dan harus diperjuangkan kedepan setelah perubahan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim harus memastikan royalti untuk daerah. Jangan sampai katanya pusat memberikan izin kepada kontraktor atau kepada pengusaha untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tapi manfaat yang didapatkan masyarakat tidak ada," terangnya.

Ia menambahkan, kedepan dirinya akan menginisiasi dan meminta kepada Gubernur Kaltim, agar royalti dan kebermanfaatan pengelolaan sumber daya alam kita dapat dipastikan. Karena selama ini dirinya memandang bahwa kontribusi perusahaan tambang juga tidak besar. Maka pihaknya akan dorong terus untuk kepastian berapa royalti yang didapat untuk daerah.

"Kita hanya dapat dari pajak kendaraan alat berat, pajak BBM dan lain-lain, pajak aja dapatnya, sehingga tidak terlalu banyak yang didapatkan oleh Kaltim," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top